Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang posisi kepala jenazah saat dishalatkan? Apakah ada perbedaan antara jenazah laki-laki dan perempuan? Artikel ini akan membahas secara detail tentang posisi kepala jenazah dalam shalat jenazah menurut 4 mazhab utama Islam: Syafii, Maliki, Hanafi, dan Hanbali.
Pertanyaan Umum:
"Apakah posisi kepala jenazah laki-laki dan perempuan itu berbeda saat dishalatkan? Misalnya, perempuan di Utara dan laki-laki di Selatan?"
Jawaban Lengkap:
1. Pandangan Mazhab Syafii:
Mazhab Syafii membedakan posisi kepala jenazah laki-laki dan perempuan. Dalam kitab Fath al-‘Alaam III/172, dijelaskan bahwa:
ويقف ندبا غير مأموم من إمام ومنفرد عند رأس ذكر وعجز غيره من أنثى وخنثى. ويوضع رأس الذكر لجهة يسار الإمام، ويكون غالبه لجهة يمينه، خلافا لما عليه عمل الناس الآن. أما الأنثى والخنثى فيقف الإمام عند عجيزتيهما ويكون رأسهما لجهة يمينه على عادة الناس الآن؛ كذا في الشبرا ملسي والبجيرمي والجمل وغيرهما من حواشي المصريين.
"Bagi Imam sholat dan orang yang sholat sendirian, disunnahkan memposisikan diri -ketika sholat janazah- di dekat kepala mayit laki-laki dan di dekat bokong mayit perempuan dan banci. Kepala mayit laki-laki diletakkan pada posisi arah kiri imam -sedangkan yang mentradisi ada pada arah kanan imam-, hal ini berbeda dengan yang biasa dilakukan masyarakat saat ini. Adapun mayit perempuan dan banci, maka imam memposisikan dirinya di dekat bokong janazah, sedangkan kepala janazah diletakkan pada posisi arah kanan sebagaimana biasa dilakukan saat ini."
2. Pandangan Mazhab Maliki:
Mazhab Maliki, dalam hal ini, memiliki pendapat berbeda. Menurut mereka, posisi kepala jenazah laki-laki dan perempuan sama, yaitu di sisi kanan imam.
المالكية قالوا: ليس لصلاة الجنازة سنن، بل لها مستحبات، وهي الإسرار بها؛ ورفع اليدين عند التكبيرة الأولى فقط حتى يكونا حذو أذنيه، كما في الإحرام لغيرها من الصلوات، وابتداء الدعاء بحمد الله تعالى، والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم، كما تقدم؛ ووقوف الإمام والمنفرد على وسط الرجل، وعند منكبي المرأة، ويكون رأس الميت عن يمينه، رجلاً كان أو امرأة، إلا في الروضة الشريفة، فإنه يكون عن يساره ليكون جهة القبر الشريف؛ وأما المأموم فيقف خلف الإمام كما يقف في غيرها من الصلاة، وقد تقدم في صلاة الجماعة؛ وجهر الإمام بالسلام والتكبير بحيث يسمع من خلفه، وأما غيره فيسر فيها.
"Ulama Malikiyah berkata : Tidak ada hal yang disunnahkan dalam pelaksanaan shalat jenazah, namun ada hal-hal yang dianjurkan, antara lain merendahkan suara. Mengangkat tangan ketika takbir yang pertama hingga sampai di hadapan kedua telinga sebagaimana takbiratul ihram pada shalat lainnya, namun pada takbir yang pertama saja, tidak pada takbir-takbir lainnya. Memulai doa dengan bertahmid kepada Allah ds dan bershalawat kepada Nabi. Bagi orang yang melaksanakan shalat jenazah seorang diri atau bagi imam hendaknya berdiri tepat berhadapan dengan bagian pusat tubuh jenazah apabila laki-laki dan tepat berhadapan dengan bahunya jika jenazahnya perempuan. Sementara kepala jenazah berada di sisi kanan imam, baik jenazah itu laki-laki ataupun perempuan. Kecuali jika shalat jenazahnya dilakukan di Raudhah (salah satu lokasi di Masjid Nabawi), hendaknya kepala jenazah itu berada di sisi kiri imam, agar jenazah itu menghadap ke arah makam Nabi. Sementara bagi makmum, mereka hanya cukup berdiri di belakang imamnya sebagaimana pada shalat-shalat lainnya. Khusus untuk ucapan salam dan ucapan takbir dianjurkan bagi imam untuk melantangkan suaranya, agar terdengar oleh para makmum di belakangnya, sedangkan selain kedua ucapan itu hendaknya dia merendahkan suaranya."
3. Pandangan Mazhab Hanafi dan Hanbali:
Mazhab Hanafi dan Hanbali memiliki pandangan yang serupa dengan Mazhab Syafii, yaitu membedakan posisi kepala jenazah berdasarkan jenis kelamin. Namun, ada beberapa perbedaan detail dalam penempatannya yang dapat Anda pelajari lebih lanjut.
Dalil-dalil Quran dan Hadist:
Meskipun tidak ada ayat Al-Quran yang secara spesifik membahas posisi kepala jenazah dalam shalat jenazah, namun beberapa ayat dan hadits dapat menjadi rujukan:
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang telah diberi kitab lalu mereka melupakan apa yang telah dibacakan kepada mereka, sehingga mereka menjadi kafir." (QS. An-Nisa: 58)
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu dan telah Aku ridhoi Islam sebagai agama bagimu." (QS. Al-Maidah: 3)
صَلاةُ الْجَنَازَةِ فَرْضٌ كِفَايَةٍ
"Shalat jenazah itu fardhu kifayah." (HR. Bukhari)
Kesimpulan:
Posisi kepala jenazah dalam shalat jenazah menjadi salah satu topik yang diperdebatkan oleh para ulama. Setiap mazhab memiliki pandangan yang berbeda. Penting bagi Anda untuk mengikuti panduan yang sesuai dengan mazhab yang dianut.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Subscribe Our Newsletter
0 Comment
Posting Komentar