Dokumentasi Hasil Tanya Jawab di Grup Menurut 4 Madzhab (87)
BAB: "Ibu atau istri yg wajib di nafkahi terlebih dahulu oleh suami"
Pertanyaan:
1) Ukhty Imah
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustad/ustazah/ukhty/akhy
Saya ingin bertanya mengenai nafkah
Siapa kah yang wajib di nafkahi suami terlebih dulu
Ibu dari suami/istri?!
Apa saja hak hak yng di miliki istri.....?!
Jawaban:
1) Ustadz Abdullah Sidiq I ...
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Seorang lelaki wajib menafkahi Istri dan kerabatnya yang memiliki pertalian darah dengannya.
Apabila harta tidak cukup untuk menafkahi semuanya , maka Istri yang harus lebih diutamakan daripada kerabat, meskipun dibanding Ibunya sendiri. Rasulullah meletakkan posisi sedekah wajib (nafkah) istri berada di urutan teratas.
Seorang lelaki yang sudah menikah, sudah punya keluarga sendiri , wajib mendahulukan keluarganya sendiri.
Nafkah lahir Istri meliputi Sandang pangan papan, dan untuk nafkah bathin meliputi pendidikan dan perhatian kasih sayang.
Adapun untuk uang kelebihan nafkah dari Sandang dan pangan , sifatnya hanya sedekah Sunah.
Sehingga Seandainya saja seorang istri sudah makan dan berpakaian, kemudian Istri meminta belikan Hp , tetapi uang suami yang sedikit justru diberikan untuk memberi makan ibunya , maka Suami sudah benar dan istri tidak berhak menuntut suami.
Karena HP bukan termasuk Nafkah wajib , tetapi hanya sedekah sunahnya suami saja.
Rasulullah bersabda :
أَنْفِقْهَا عَلَى نَفْسِكَ فَإِنْ كَانَ فَضْلٌ فَعَلَى أَهْلِكَ فَإِنْ كَانَ فَضْلٌ فَعَلَى أَقَارِبِكَ فَإِنْ كَانَ فَضْلٌ فَهَاهُنَا وَهَاهُنَا وَهَاهُنَا
Nafkahilah dirimu sendiri,
Jika masih ada kelebihan maka berikanlah kepada keluargamu,
Jika masih ada kelebihan maka berikanlah kepada kerabatmu,
Dan jika masih ada sisa maka berikanlah kepada orang ini, orang ini dan orang ini.
(HR Ahmad nomor 14442)
Rasulullah bersabda:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا (يَقُولُ فَبَيْنَ يَدَيْكَ وَعَنْ يَمِينِكَ وَعَنْ شِمَالِكَ)
Dahulukan atas dirimu sendiri,
Jika ada sisanya, maka untuk keluargamu,
Jika masih tersisa setelah diberikan keluargamu, maka untuk kerabatmu,
Jika masih tersisa setelah diberikan kerabat , maka untuk orang-orang di sekitarmu."
(HR muslim nomor 997)
Abu Hurairah berkata :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقُوا فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي دِينَارٌ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجَتِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ قَALَ عِنْدِي آخَرُ قَALَ أَنْتَ أَبْصَرُ
Rasulullah ﷺ bersabda, "Bersedekahlah kalian".
lalu seseorang berkata ya Rasulullah aku hanya memiliki 1 dinar,
Rasulullah menjawab, "Bersedekahlah dengannya untuk dirimu sendiri "
Dia berkata : aku mempunyai yang lain,
Rasulullah bersabda, "Bersedekahlah untuk istrimu, "
Dia berkata : aku mempunyai yang lain,
Rasulullah bersabda, "Bersedekahlah untuk anakmu, "
Dia berkata: aku memiliki yang lain,
Rasulullah bersabda, "Bersedekahlah untuk pembantumu, "
Dia berkata : aku memiliki yang lain,
Rasulullah bersabda, "Engkau lebih tahu yang berhak engkau beri."
(HR Nasaiy nomor 2535)
Mu'awiyah Al Qusyairi berkata :
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ.
aku katakan; wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang diantara kami atasnya?
Rasulullah menjawab :
Engkau memberinya makan apabila engkau makan,
Engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian,
Janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya, dan jangan engkau mendiamkannya kecuali di dalam rumah."
(HR Abu Dawud nomor 2142)
فإن لم يكن فضل غير ما ينفق على زوجته لم يلزمه نفقة القريب، لحديث جابر رضى الله عنه، ولان نفقة القريب مواساة ونفقة الزوجة عوض، فقدمت على المواساة، ولان نفقة الزوجة تجب لحاجته فقدمت على نفقة القريب كنفقة نفسه.
---
وإنما قدمت نفقة الزوجة على نفقة القريب، لانها تجب لحاجته إليها، ونفقة القريب مواساة، فقدمت نفقتها عليها كما تقدم نفسه، ولان نفقة الزوجة تجب بحكم المعاوضة فقدمت على نفقة القريب كما يقدم الدين.
Apabila seseorang tidak memiliki kelebihan uang selain yang diberikan kepada istrinya , maka dia tidak wajib menafkahi kerabatnya. Hal ini berdasarkan hadits Jabir.
Alasan lainnya adalah, memberi nafkah kepada kerabat adalah membantunya, sementara memberi nafkah kepada istri adalah sebagai kompensasi baginya, sehingga memberi nafkah kepada istri itu didahulukan atas memberi nafkah kepada kerabat.
Selain itu, memberi nafkah kepada istri hukumnya wajib karena kebutuhannya, sehingga dia didahulukan atas nafkah kepada kerabat, seperti halnya menafkahi diri serdiri.
---
Nafkah kepada istri didahulukan atas nafkah kepada kerabat, dikarenakan sang suami wajib memberikan nafkah kepadanya disebabkan dia butuh kepadanya, sementara nafkah kepada kerabat hanyalah perbuatan membantu dan menolongnya.
Oleh karena itu, nafkah kepada istri lebih didahulukan dari nafkah kepada kerabat. Disamping itu, nafkah kepada istri hukumnya wajib disebabkan adanya kompensasi, sehingga nafkah itu lebih didahulukan atas nafkah kepada kerabat, sebagaimana didahulukannya nafkah dalam masalah utang.
(Majmu' Syarah Muhadzdzab XVIII / 297)
Jawaban:
2) Thy Vitha Finalia ...
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh 😊🙏
1. Apabila si anak tergolong orang yang mampu dalam perekonomiannya, maka ia harus memberi nafkah terhadap keduanya. Karena seorang anak harus berbakti kepada kedua orang tuanya.
Namun, Apabila si Anak tergolong orang yang kurang mampu dalam perekonomiannya, maka boleh untuk mendahulukan istri terlebih dahulu.
Allah berfirman :
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
"Kami memerintahkan manusia (untuk berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah kepayahan dan menyapihnya pada dua tahun. ‘Bersyukurlah kepada-Ku dan kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu."
(Qs. Luqman, ayat 14).
Abu Hurairah berkata :
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَALَ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَALَ أُمُّكَ قَALَ ثُمَّ مَنْ قَALَ ثُمَّ أُمُّكَ قَALَ ثُمَّ مَنْ قَALَ ثُمَّ أُمُّكَ قَALَ ثُمَّ مَنْ قَALَ ثُمَّ أَبُوكَ
"Seseorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah dan bertanya, ‘Siapa yang paling berhak kuperlakukan dengan baik?’ Nabi menjawab, ‘Ibumu.’ ‘Lalu siapa?’ Nabi berkata lagi, ‘Ibumu.’ ‘Terus siapa?’ Nabi berkata lagi, ‘Ibumu.’ ‘Siapa lagi?’ ‘Bapakmu,’ kata Nabi."
(HR Bukhari dan Muslim).
Menurut Imam An-Nawawi, seseorang tidak berdosa ketika mengutamakan istri daripada ibunya sejauh ia memenuhi kewajiban nafkah bila nafkah ibunya berada di dalam tanggung jawabnya. Tetapi jika harus memilih, ia dapat mengutamakan nafkah istrinya dengan tetap menjaga perasaan ibunya.
لا يأثم بذلك إذا قام بكفاية الأم إن كانت ممن يلزمه كفايتها بالمعروف، لكن الأفضل أن يستطيب قلب الأم وأن يفضلها، وإن كان لا بد من ترجيح الزوجة فينبغي أن يخفيه عن الأم
"Seseorang tidak berdosa dengan tindakan itu ketika ia mencukupi (nafkah) ibunya jika ibunya adalah salah seorang yang wajib dinafkahi dengan baik. Tetapi yang utama adalah membahagiakan (menjaga perasaan) dan mengutamakan ibunya. Jika memang harus mengutamakan nafkah istri daripada ibu, maka seseorang suami harus menyembunyikan tindakan tersebut dari ibunya."
(Fatawal Imamin Nawawi, halaman 150).
2. Hak-hak istri ada 7 macam, yaitu :
الحقوق الواجبة بالزوجية: وهي سبعة : الطعام، والإدام، والكسوة، وآلة التنظيف، ومتاع البيت، والسكنى، وخادم إن كانت الزوجة ممن تخدم.
Hak-hak yang wajib berkaitan dengan istri ada tujuh macam, yaitu :
makanan, lauk , pakaian, alat pembersih, perabot rumah tangga, tempat tinggal, dan pembantu jika istri memang membutuhkan.
(Fiqhul Islam wa Adillatuhu VII / 771 )
Baca juga:
- 50. Sendal Kita Hilang di Masjid Bolehkah Ambil Sendal Orang Lain
- 51. HUKUM MEWARNAI RAMBUT
- 52. PEGADAIAN MENURUT ISLAM DAN DASAR HUKUM FIQIHNYA.
- 53. 4 SYARAT SAH TRANSAKSI PEGADAIAN DALAM ISLAM
- 54. 5 HUKUM WAKTU TUNAIKAN ZAKAT FITRAH RAMADHAN.
- 55. 3 SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH WAKTU RAMADHAN.
Jawaban:
3) Teh Rina
Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
Sebagai seorang lelaki yang sudah menikah, terdapat 2 kewajiban menafkahi , yaitu menafkahi orang tua dan istri.
Namun terkadang ada dimana suatu kondisi seseorang tidak cukup untuk menafkahi keduanya , maka dalam kondisi seperti ini , orang tersebut wajib mendahulukan istri dulu , baru orangtuanya.
🌿Rasulullah bersabda :
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا ، بَيْنَ يَدَيْكَ ، وَعَنْ يَمِينِكَ ، وَعَنْ شِمَالِكَ
Mulailah nafkah dari dirimu,
jika berlebih maka nafkah itu untuk keluargamu,
jika berlebih maka nafkah berikutnya untuk kerabatmu,
jika masih berlebih maka untuk orang-orang diantaramu, sebelah kananmu dan sebelah kirimu”
(HR. Muslim)
🌿Abu Hurairah berkata :
قَALَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقُو. فَقَALَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي دِينَارٌ .فَقَALَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ قَALَ : عِنْدِي آخَرُ قَALَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجَتِكَ .قَALَ : عِنْدِي آخَرُ .قَALَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ . قَALَ : عِنْدِي آخَرُ .قَALَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ. قَALَ : عِنْدِي آخَرُ . قَALَ: أَنْتَ أَبْصَرُ
Rasulullah bersabda:
“Bersedekahlah kalian”,
lalu seseorang berkata: “Ya, Rasulullah saya mempunyai 1 dinar”
Rasulullah menjawab: “Sedekahlah dengan dinar itu untuk dirimu sendiri”.
Dia berkata lagi: “Saya mempunyai 1 dinar yang lainnya”.
Rasulullah menjawab:
“sedekahlah dengan itu untuk istrimu”.
Dia berkata lagi: “Saya mempunyai dinar yang lainnya lagi ”,
Rasulullah menjawab: “Sedekahlah dengan itu untuk anakmu”.
Dia berkata lagi: “Saya mempunyai dinar yang lainnya Lagi ”.
Rasulullah menjawab: “Sedekahlah untuk pembantumu”.
Dia berkata lagi: “Saya mempunyai dinar yang lainnya lagi”.
Rasulullah menjawab: “Kamu lebih tahu untuk siapa lagi setelah itu
(HR. Nasaiy & Abu Daud )
🌿🌿Imam Nawawi menjelaskan :
إذا اجتمع على الشخص الواحد محتاجون ممن تلزمه نفقتهم ، نظرَ: إن وفَّى ماله أو كسبه بنفقتهم فعليه نفقة الجميع قريبهم وبعيدهم .وإن لم يفضل عن كفاية نفسه إلا نفقة واحد ، قدَّم نفقة الزوجة على نفقة الأقارب.
jika seseorang dibebani nafkah untuk orang-orang yang membutuhkan lebih dari satu orang, maka jika hartanya cukup untuk keduanya dia wajib menafkahi semuanya,
namun jika hartanya tidak mencukupi kecuali untuk satu orang maka nafkah untuk istri lebih diutamakan dibanding nafkah keluarga lainnya.
(Roudhothutholibin IX /93)
🌿🌿Imam Mawardi juga menjelaskan:
الصَّحِيحُ مِنْ الْمَذْهَبِ : وُجُوبُ نَفَقَةِ أَبَوَيْهِ وَإِنْ عَلَوَا ، وَأَوْلَادِهِ وَإِنْ سَفَلُوا بِالْمَعْرُوفِ ...إذَا فَضَلَ عَنْ نَفْسِهِ وَامْرَأَتِهِ
pendapat yang shahih dalam madzhab bahwa wajib hukumnya menafkahi ayah (terus keatas) dan anak (terus kebawah) dengan cara yang ma’ruf.
itu semua jika memang masih ada harta lebih setelah menafkahi diri sendiri dan istrinya.
(Inshaf IX /392)
Semoga bermanfaat sahabat Fillah @semua orang kumpulan jawaban yg sudah di sertakan ibarahnya.
Subscribe Our Newsletter
0 Comment
Posting Komentar