Mode Gelap

Recent in Fashion

Best Seller Books

62. HUKUM PEMBAGIAN WARISAN ANAK LAKI-LAKI DAN WANITA.

 

Gabung grup

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 


DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (62) 


BAB: "Bagian Warisan Anak Laki laki dan Anak Perempuan "


PERTANYAAN:

Pertanyaan Titipan.. 

1) HAMBA ALLAH

Assalamu'alaikum.. 

Ustadz Mohon jawaban nya 

Orang tua kami telah meninggal semua

Kami 6 bersaudara 1perempuan 5 laki laki

Meninggalkan satu Unit Rumah dan 1 tanah kavling .berapakah masing masing bagian kami ?!


JAWABAN:

1) Ustadz Abdullah Sidiq I 

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh 


Jika tidak ada ahli waris lain , berarti harta langsung dibagikan ke anak saja dengan perbandingan,  bagian anak lk = 2x bagian anak pr.


Anak lk 1 = 2 bagian

Anak lk 2 = 2 bagian

Anak lk 3 = 2 bagian

Anak lk 4 = 2 bagian

Anak lk 5 = 2 bagian

Anak pr 1 = 1 bagian

  Jumlah = 11 bagian.


Sehingga mereka mendapatkan setiap : 

Anak lk =  2/11 bagian

Anak pr = 1/11 bagian


Atau dengan kata lain , seluruh harta ditaksir harganya , kemudian dibagi 11 bagian . Ada yang mendapatkan 2 bagian dan ada yang mendapatkan 1 bagian.


Jika ingin berbentuk angka prosentase bisa menggunakan: 

Anak lk 1 =   2 /11 x 100% = 18,18 %

Anak lk 2 =   2 /11 x 100% = 18,18 % 

Anak lk 3 =  2 /11 x 100%  = 18,18 %

Anak lk 4 =  2 /11 x 100%  = 18,18 %

Anak lk 5 =  2 /11 x 100%  = 18,18 %

Anak pr 1 =  1/11 x 100%  =    9,09%

                              Total = 99,99 % ~ 100%


Solusi ketika harta warisan berupa harta yang sulit langsung dibagi.

1. Dijual ke orang lain.

Misal rumah dijual laku 11 M , maka tiap anak lk dapat 2 M dan anak perempuan dapat 1 M.


2. Dijual ke salah 1 ahli waris.

Misal rumah dan tanah mau dimiliki anak lelaki 1.

Anak lk 1 tersebut jatahnya hanya 2/11 bagian.

Maka anak Lk 1 ini harus membayar bagian saudara saudaranya yang total 9/11 bagian.


JAWABAN:

2) TEteh Rina Leriyani I 

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh


Karena anggota keluarga lain tidak disebutkan,saya anggap tidak ada.


Warisan:

1 Rumah,

1 kapling tanah anggap saja 200m² karena bakal beda2


Bagian Anak lk 2x bagian anak pr


1 pr x 1      = 1 bagian

5 laki x 2 =10 bagian

Jumlah   =11


Rumah

Anak pr  = 1/11

Anak lk 1 =2/11

Anak lk 2=2/11

Anak lk 3=2/11

Anak lk 4=2/11

Anak lk 5=2/11

   Jumlah= 11/11(habis)


🍀Tanah 200m²

Anak pr =18,18 m²

Anak lk 1=36,36 m²

Anak lk 2=36,36 m²

Anak lk 3=36,36 m²

Anak lk 4=36,36 m²

Anak lk 5=36,36 m²

 Jumlah =199,98 m²~200 m² (habis)


Catatan:

Untuk rumah karena susah klw dipenggal2,bisa dijual dulu,nanti uangnya dibagi 11 bagian,


Atau bisa juga salah satu ahli waris membeli rumah tsb,nantinya tinggal  memberikan kpd bagian nya masing2.


Semoga Bermanfaat dan Barokah ilmu nya.

Subscribe Our Newsletter

avatar
"By speaking behind my back, it means that you respect my existence enough not to act in front of my face."

Related Posts

0 Comment

Posting Komentar

Article Top Ads

Parallax Ads

POST ADSENSE ADS
HERE
THAT HAVE BEEN PASSED

Article Center Ads

Article Bottom Ads