Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (51).
PERTANYAAN:
1)thy Delima Syifa
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh..
Selamat sore kawan kawan "MIFAH"
Selamat Menjalankan ibadah puasa semoga lancar menjadi pahala ibadah yg di terima di sisi Allah..
Mohon maaf mengganggu ..
Izin Numpang Tanya Ustadz /Zah,kawan kawan MIFAH semua..
✍️Bagai mana Hukum nya Mewarnai Rambut Dengan Warna hitam atau dengan Warna selain Hitam ?!⁉️
Saya masih kurang faham disini
Minta pencerahan nya Nggeh Kawan kawan semua ...
JAWABAN:
1) Ustadz Abdullah Sidiq I
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Boleh mewarnai rambut selain hitam , baik bagi laki laki maupun perempuan.
Apabila menggunakan warna hitam , maka haram.
Meskipun boleh mewarnai rambut , para ulama berbeda pendapat mana yang lebih utama ?
👉 Sebagian ulama berpendapat lebih utama diwarnai, berdasarkan perintah Nabi.
👉 Sebagian ulama berpendapat lebih utama tidak diwarnai, berdasarkan mencontoh Nabi sendiri yang tidak mewarnai rambutnya.
👉 Sebagian ulama memberi perincian tergantung hal tersebut membuat tampil beda dengan masyarakat setempat atau tidak ?
Zaid bin tsabit berkata :
سُئِلَ أَنَسٌ عَنْ خِضَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهُ لَمْ يَبْلُغْ مَا يَخْضِبُ
Anas di tanya mengenai pewarna rambut Nabi ﷺ, Anas menjawab, "Rasulullah tidak mewarnai rambutnya"
( HR Bukhari nomor 5895)
Rasulullah bersabda:
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut, Karena itu selisihilah mereka."
(HR Muslim nomor 2103)
👉Imam Nawawi berkata:✍️
وَمَذْهَبنَا اِسْتِحْبَاب خِضَاب الشَّيْب لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَة بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَة ، وَيَحْرُم خِضَابه بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ ، وَقِيلَ : يُكْرَه كَرَاهَة تَنْزِيه ، وَالْمُخْتَار التَّحْرِيم لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد ) هَذَا مَذْهَبنَا . وَقَالَ الْقَاضِي : اِخْتَلَفَ السَّلَف مِنْ الصَّحَابَة وَالتَّابِعِينَ فِي الْخِضَاب وَفِي جِنْسه ، فَقَالَ بَعْضهمْ : تَرْك الْخِضَاب أَفْضَل ، وَرَوَوْا حَدِيثًا عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّهْي عَنْ تَغْيِير الشَّيْب ، لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُغَيِّر شَيْبه . رُوِيَ هَذَا عَنْ عُمَر وَعَلِيّ وَأُبَيّ وَآخَرِينَ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمْ . وَقَالَ آخَرُونَ : الْخِضَاب أَفْضَل ، وَخَضَّبَ جَمَاعَة مِنْ الصَّحَابَة وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ بَعْدهمْ لِلْأَحَادِيثِ الَّتِي ذَكَرهَا مُسْلِم وَغَيْره.
Madzhab kami Syafii adalah menganjurkan mewarnai uban bagi lelaki dan wanita dengan warna kuning atau warna merah; dan haram mewarnainya dengan warna hitam, menurut pendapat yang lebih kuat.
Ada juga yang berpendapat bahwa mewarnai dengan warna hitam hukumnya makruh. Namun pendapat yang terpilih adalah pengharaman, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam : Dan hindarilah warna hitam".
Itulah madzhab kami.
Al-Qadhi mengatakan :
Ulama salafush-shalih dari kalangan para shahabat Radhiyallahu Anhum dan para tabi'in berbeda pendapat tentang mewarnai rambut dan jenisnya. sebagian mereka berpendapat bahwa tidak mewarnai rambut adalah lebih utama. Mereka meriwayatkan sebuah hadits dari Nabi shallallahu Alaihi wa sallam berkenaan dengan larangan merubah warna uban, dan karena Nabi shallallahu Alaihi wa sallam sendiri tidak merubah warna ubannya. Pendapat ini diriwayatkan dari umar, Ali, ubay, dan shahabat lainnya.
Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa mewarnai uban adalah lebih afdhal. Bahkan sekelompok orang dari kalangan para shahabat Radhiyallahu Anhum, para tabi'in, dan orang-orang yang datang setelah mereka mewarnai rambut karena berarugmen dengan hadits-hadits yang disebutkan oleh Muslim dan perawi lainnya.
قَالَ الْقَاضِي ، وَقَالَ غَيْره : هُوَ عَلَى حَالَيْنِ ، فَمَنْ كَانَ فِي مَوْضِع عَادَة أَهْله الصَّبْغ أَوْ تَرْكه فَخُرُوجه عَنْ الْعَادَة شُهْرَة وَمَكْرُوه ، وَالثَّانِي أَنَّهُ يَخْتَلِف بِاخْتِلَافِ نَظَافَة الشَّيْب ، فَمَنْ كَانَتْ شَيْبَته تَكُون نَقِيَّة أَحْسَن مِنْهَا مَصْبُوغَة فَالتَّرْك أَوْلَى ، وَمَنْ كَانَتْ شَيْبَتُهُ تُسْتَبْشَع فَالصَّبْغ أَوْلَى . هَذَا مَا نَقَلَهُ الْقَاضِي . وَالْأَصَحّ الْأَوْفَق لِلسُّنَّةِ مَا قَدَّمْنَاهُ عَنْ مَذْهَبنَا . وَاللَّهُ أَعْلَم .
Al-Qadhi berkata :
Ulama lainnya berpendapat Dua hadits tersebut dipahami dalam dua cara :
Pertama,
barangsiapa yang berada di tempat orang-orang yang biasa mewarnai rambut atau sebaliknya, jika dia tidak melakukan kebiasaan tersebut maka ia telah berbuat Pamer dan hukumnya makruh.
Kedua,
bahwa hadits tersebut berkenaan dengan perbedaan kebersihan uban seseorang. Barangsiapa yang ubannya bersih dan lebih baik daripada uban yang diwarnai, maka tidak mewarnai adalah lebih utama. Namun barangsiapa yang ubannya nampak buruk, maka mewarnai adalah lebih afdhal."
Itulah yang dinukil oleh Al-Qadhi. Namun pendapat yang lebih kuat dan lebih sesuai dengan sunnah adalah apa yang telah kami paparkan dari madzhab kami. Wallahu A'lam.
(Minhaj Syarah shahih Muslim XIV /267)
JAWABAN:
2)Akhy Hamzah
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Hukum mewarnai rambut yang beruban dalam islam diperbolehkan. Hal ini khususnya untuk mengatasi masalah uban yang mengganggu penampilan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak mewarnai rambut mereka, maka selisihilah mereka." [HR. Bukhari]
عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَفْضَلُ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّمَطَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
Dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesuatu yang paling utama yang kalian gunakan untuk mengubah rambut putih adalah inai dan katam." [HR. Nasai]
Hinna‘ adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.
MENGECAT RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
Terjadi perbedaan pendapat diantara ulama terkait hukum mengecat rambut dengan warna hitam
PENDAPAT PERTAMA: dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang.
Ahlul ilmi Kelompok ini menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena mau pergi berperang adalah untuk memperdaya musuh, seolah-olah tentara Islam itu masih muda-muda, lantaran rambutnya masih berwarna hitam. Padahal mungkin saja ada yang sudah mulai beruban dan rambutnya berwarna putih.
Dan 'illat (alasan) yang paling utama dari haramnya menghitamkan rambut memang pada masalah memperdaya orang lain. Seolah-olah masih muda padahal sudah ubanan. Namun khusus dalam perang melawan orang kafir, dibolehkan mengecoh dan memperdaya lawan.
عَنْ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَرْبُ خُدْعَةٌ
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "berperang itu bermain tipu muslihat (makar)." (HR. Tirmidzi)
PENDAPAT KEDUA: mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan bila untuk mengecoh lawan dan untuk urusan kebahagiaan suami istri.
Ahlul ilmi kelompok ini menyatakan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam diperbolehkan berdasarkan,
عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ صُهَيْبِ الْخَيْرِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحْسَنَ مَا اخْتَضَبْتُمْ بِهِ لَهَذَا السَّوَادُ أَرْغَبُ لِنِسَائِكُمْ فِيكُمْ وَأَهْيَبُ لَكُمْ فِي صُدُورِ عَدُوِّكُمْ
Dari Abdul Hamid bin Shaifi dari Ayahnya dari kakeknya Shuihaib Al Khair dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, sesuatu yang paling baik kalian gunakan untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena dia lebih disukai oleh isteri-isteri kalian, dan kalian bisa membuat takut musuh-musuh kalian." (HR. Ibnu Majah. Dhaif dalam sanadnya ada dua perawi yang dhaif yaitu Abdul Hamid bin Zayid dan Daffa bin Daghfal)
Rupanya kebolehan mengecat uban dengan warna hitam, selain dibolehkan untuk mengecoh lawan, juga boleh untuk urusan kebahagiaan suami istri. Dan Islam memang sangat menganjurkan agar seseorang berpenampilan paling baik di hadapan pasangannya. Termasuk mengecat uban menjadi hitam biar kelihatan awet muda.
PENDAPAT KETIGA: Diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang.
Ahlul ilmi kelompok ini berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan, kecuali bagi orang-orang yang akan berperang.
Pendapat mereka ini didasarkan kepada sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga." [HR. Abu Daud]
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata, "Pada saat pembukaan kota Makkah, Abu Kuhafah dihadapkan kepada Rasulullah, sementara rambut dan janggutnya putih seperti bunga berwarna putih, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Rubahlah warna rambutmu ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam". (HR. Muslim)
BAGAIMANA KALAU BELUM BERUBAN?
Hukum mewarnai rambut yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya.
Mewarnai rambut yang belum beruban hanyalah karena mengikuti gaya hidup non muslim atau para artis yang fasik. Karena maksudnya seperti itu, tentu saja tidak dibolehkan. Karena kita dilarang untuk tasyabbuh.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa bertasyabbuh (menyerupai) dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka." [HR. Abu Daud]
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى
Dari 'Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukan termasuk golonganku orang yang tasyabbuh (menyerupai atau mengikuti) dengan selain kami, janganlah kalian tasyabbuh dengan orang-orang Yahudi dan orang-orang Nashrani. [HR. Tirmidzi]
KESIMPULAN
Dibolehkan mewarnai uban dengan warna selain hitam
Wallahu a'lam, @semua orang ❣️
semoga bermanfaat dan berkah barokah ilmu nya ,selamat membaca ,teliti, fahami dan tanyakan kepada yg lebih faham jika belum tau.
Tags
GRUP MIFAH
Subscribe Our Newsletter
0 Comment
Posting Komentar