Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (57)
PERTANYAAN :
1)Amanda Arsy
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ruji Yuk!!
(Rukun dan mengaji)
Santun Pagi sahabat GRUB MIFAH
semoga lancar puasa ny, sehat dan Allah beri kebaikan yg banyak
Izin bertanya Ustadz/dzah dkk semua
👉Mengapa hukum membaca basmalah bisa beda pendapat....??!!‼️⁉️
👉Ada yg wajib dan ada yg Sunah ,padahal sering kita dengar Awali segala Aktifitas dengan basmalah agar berkah bernilai ibadah ..
Jika tidak membaca basmalah apa kah ibadah ny akan sia sia ...?!!!
👉Pada kegiatan memotong menyembelih hewan ayam atau hewan qurban ,apa kah jika tidak membaca basmalah daging ny menjadi haram di makan ?!‼️⁉️
Affwan Minta pencerahan nya nggeh ustadz/dzah dkk @semua orang 😊izin lanjut nyimax sambil aktifitas pagi ,Syukron
JAWABAN:
1)Ustadz Abdullah Sidiq I
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Setiap memulai aktifitas apapun, kebanyakan disunahkan diawali dengan membaca basmalah.
Hanya ada beberapa permasalahan saja hukum membaca basmalah itu diperselisihkan, salah satunya adalah masalah penyembelihan.
Para ulama sudah membahas masalah ini cukup panjang lebar , setidaknya menjadi 3 pendapat bahwa hewan yang tidak dibacakan asma Allah saat penyembelihan adalah :
1. Haram Mutlaq
2. Halal Mutlaq
3. Halal jika lupa , haram jika sengaja tidak membacanya.
Ini jika diuraikan, cukup panjang pembahasannya
Rasulullah bersabda :
كل أمر ذي بال لا يبدأ فيه ببسم الله الرحمن الرحيم أقطع
Setiap perkara yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirrahmanir rahiim’, amalan tersebut terputus berkahnya.
(HR Khatib nomor 1219 , Jami' li akhlaqir rawi )
Ibnu Abbas berkata :
إِذَا ذَبَحَ الْمُسْلِمُ وَلَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَأْكُلْ فَإِنَّ الْمُسْلِمَ فِيهِ اسْمٌ مِنْ أَسْمَاءِ اللَّهِ
Apabila orang muslim melakukan sembelihan dan tidak menyebut nama Allah, maka tetap makanlah (hasil sembelihannya).
Karena sesungguhnya nama Muslim itu sendiri merupakan salah satu dari nama Allah.
(HR Daruquthniy nomor 4806)
Allah berfirman:
ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.
(Qs Almaidah ayat 5)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik :
أَنَّ يَهُودِيَّةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ فَأَكَلَ مِنْهَا
ada seorang wanita Yahudi yang datang menemui Nabi ﷺ dengan membawa seekor kambing yang telah diracun lalu beliau memakannya.
(HR Bukhari nomor 2617)
Allah berfirman:
{وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ}
Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
(Qs Al-An'am ayat 121)
👉Alhafidz Ibnu Katsir berkata:
استدل بهذه الآية الكريمة من ذهب إلى أنه لا تحل الذبيحة التي لم يذكر اسم الله عليها ، ولو كان الذابح مسلما ، وقد اختلف الأئمة ، رحمهم الله ، في هذه المسألة على ثلاثة أقوال : فمنهم من قال : لا تحل هذه الذبيحة بهذه الصفة ، وسواء متروك التسمية عمدا أو سهوا . وهو مروي عن ابن عمر ، ونافع مولاه ، وعامر الشعبي ، ومحمد بن سيرين . وهو رواية عن الإمام مالك ، ورواية عن أحمد بن حنبل نصرها طائفة من أصحابه المتقدمين والمتأخرين ، وهو اختيار أبي ثور ، وداود الظاهري ، واختار ذلك أبو الفتوح محمد بن محمد بن علي الطائي من متأخري الشافعية في كتابه " الأربعين "
---
والمذهب الثاني في المسألة : أنه لا يشترط التسمية ، بل هي مستحبة ، فإن تركت عمدا أو نسيانا لم تضر وهذا مذهب الإمام الشافعي ، رحمه الله ، وجميع أصحابه ، ورواية عن الإمام أحمد . نقلها عنه حنبل . وهو رواية عن الإمام مالك ، ونص على ذلك أشهب بن عبد العزيز من أصحابه ، وحكي عن ابن عباس ، وأبي هريرة ، وعطاء بن أبي رباح ، والله أعلم . وحمل الشافعي الآية الكريمة : ( ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه وإنه لفسق ) على ما ذبح لغير الله ، كقوله تعالى ( أو فسقا أهل لغير الله به ) [ الأنعام : 145 ] . وقال ابن جريج ، عن عطاء : ( ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه ) قال : ينهى عن ذبائح كانت تذبحها قريش عن الأوثان ، وينهى عن ذبائح المجوس ، وهذا المسلك الذي طرقه الإمام الشافعي رحمه الله قوي.
---
المذهب الثالث في المسألة : أنه إن ترك البسملة على الذبيحة نسيانا لم يضر وإن تركها عمدا لم تحل .هذا هو المشهور من مذهب الإمام مالك ، وأحمد بن حنبل ، وبه يقول أبو حنيفة وأصحابه ، وإسحاق بن راهويه : وهو محكي عن علي ، وابن عباس ، وسعيد بن المسيب ، وعطاء ، وطاوس ، والحسن البصري ، وأبي مالك ، وعبد الرحمن بن أبي ليلى ، وجعفر بن محمد ، وربيعة بن أبي عبد الرحمن .ونقل الإمام أبو الحسن المرغيناني في كتابه " الهداية " الإجماع - قبل الشافعي على تحريم متروك التسمية عمدا ، فلهذا قال أبو يوسف والمشايخ : لو حكم حاكم بجواز بيعه لم ينفذ لمخالفة الإجماع .وهذا الذي قاله غريب جدا ، وقد تقدم نقل الخلاف عمن قبل الشافعي ، والله أعلم .وقال الإمام أبو جعفر بن جرير : من حرم ذبيحة الناسي ، فقد خرج من قول جميع الحجة ، وخالف الخبر الثابت عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في ذلك .يعني ما رواه الحافظ أبو بكر البيهقي : أنبأنا أبو عبد الله الحافظ ، حدثنا أبو العباس الأصم ، حدثنا أبو أمية الطرسوسي ، حدثنا محمد بن يزيد ، حدثنا معقل بن عبيد الله ، عن عمرو بن دينار ، عن عكرمة ، عن ابن عباس ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " المسلم يكفيه اسمه ، إن نسي أن يسمي حين يذبح ، فليذكر اسم الله وليأكله "وهذا الحديث رفعه خطأ ، أخطأ فيه معقل بن عبيد الله الجزيري فإنه وإن كان من رجال مسلم إلا أن سعيد بن منصور ، وعبد الله بن الزبير الحميدي روياه عن سفيان بن عيينة ، عن عمرو ، عن أبي الشعثاء ، عن عكرمة ، عن ابن عباس ، من قوله .
👉Ayat 121 Qs Al an'am yang mulia ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa hewan sembelihan tidak halal bila tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, sekalipun si penyembelih sendiri adalah orang muslim.
Para imam berselisih pendapat mengenai masalah ini. Maka ada 3 pendapat di kalangan mereka sehubungan dengannya.
1. Ada yang mengatakan bahwa sembelihan dengan spesifikasi ini tidak halal, baik tasmiyah ditinggalkan karena sengaja ataupun lupa.
Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Nafi' maulanya, Amir Asy-Sya'bi, dan Muhammad ibnu Sirin. Juga menurut suatu riwayat dari Imam Malik dan suatu riwayat dari Imam Ahmad ibnu Hambal yang didukung oleh sejumlah murid-muridnya dari kalangan ulama Mutaqaddimin dan ulama Mutaakhkhirin.
Pendapat ini dipilih oleh Abu Saur dan Daud Az-Zahiri. Dipilih pula oleh Abul Futuh Muhammad ibnu Muhammad ibnu Ali At-Tha'i dari kalangan ulama Mutaakhkhirin mazhab Syafii di dalam kitabnya yang berjudul Al-Arba'in.
---
2. Pendapat yang kedua sehubungan dengan masalah ini mengatakan bahwa bacaan tasmiyah tidak disyaratkan, atau dengan kata lain tidak wajib, melainkan hanya sunat. Jika bacaan tasmiyah ditinggalkan, baik secara sengaja ataupun lupa, tidak membahayakan hasil sembelihan (selagi yang menyembelihnya adalah orang muslim).
Demikianlah menurut mazhab Syafii dan semua sahabatnya, juga menurut suatu riwayat dari Imam Ahmad yang dinukil darinya oleh Hambal. Pendapat ini dikatakan pula oleh suatu riwayat dari Imam Malik, yang dinaskan oleh Asyhab ibnu Abdul Aziz dari teman-teman Imam Malik. Hal yang sama telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Atha ibnu Abu Rabah.
Imam Syafii menakwilkan ayat ini, yaitu firman-Nya :
(Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan)
(Al-An'am: 121)
Dengan pengertian yang ditujukan kepada hewan sembelihan yang disembelih bukan karena Allah.
Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam firman-Nya:
(Atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah)
(Al-An'am: 145)
Ibnu Juraij telah meriwayatkan dari Atha' sehubungan dengan makna firman-Nya:
( Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya)
(Al-An'am: 121)
Bahwa Allah melarang memakan hasil sembelihan yang dilakukan oleh orang-orang Quraisy untuk berhala-berhalanya, dan Allah melarang memakan hasil sembelihan orang-orang Majusi.
Metode pengambilan dalil yang ditempuh oleh Imam Syafii ini kuat.
---
3. Pendapat ketiga sehubungan dengan masalah ini mengatakan bahwa sesungguhnya meninggalkan bacaan basmalah ketika menyembelih karena lupa tidak membahayakan sembelihan. Tetapi jika orang yang bersangkutan meninggalkannya secara sengaja, maka hasil sembelihannya tidak halal.
Pendapat inilah yang terkenal di kalangan mazhab Imam Malik dan Imam Ahmad ibnu Hambal. Hal yang sama dikatakan oleh Imam Abu Hanifah dan teman-temannya serta Ishaq ibnu Rahawaih.
Pendapat ini bersumber dari riwayat yang diketengahkan dari Ali. Ibnu Abbas, Sa'id ibnul Musayyab, Atha, Tawus, Al-Hasan Al-Basri, Abu Malik, Abdur Rahman ibnu Abu Laila. Ja'far ibnu Muhammad, dan Rabi'ah ibnu Abu Abdur Rahman.
Imam Abul Hasan Al-Marginani di dalam kitabnya Al-Hidayah menyebutkan adanya ijma' sebelum Imam Syafii yang mengatakan haram memakan hasil sembelihan tanpa menyebut nama Allah dengan sengaja. Karena itulah Abu Yusuf dan semua ulama yang berpredikat syekh mengatakan bahwa seandainya seorang hakim memutuskan boleh menjualnya, maka keputusannya itu tidak boleh dilaksanakan karena bertentangan dengan ijma'.
Apa yang dikatakannya ini sangatlah gharib, karena dalam pembahasan di atas telah disebutkan adanya nukilan yang menyatakan adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebelum masa Imam Syafii.
Imam Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan :
" Barang siapa yang mengharamkan hasil sembelihan orang yang lupa (membaca tasmiyah), sesungguhnya ia telah menyimpang dari pendapat yang berlandaskan pada dalil-dalil mengenainya dan bertentangan dengan hadis Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam mengenai masalah ini."
Yang dimaksud ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Bakar Al-Baihaqi :
Telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafiz, telah menceritakan kepada kami Abul Abbas Al-Asam, telah menceritakan kepada kami Abu Umayyah At-Tarsusi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Ma'qal ibnu Ubaidillah, dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam yang telah bersabda:
(Orang muslim dicukupkan oleh namanya. Jika ia lupa membaca tasmiyah saat melakukan penyembelihan, hendaklah ia menyebut nama Allah dan hendaklah ia memakan hasil sembelihannya.)
Predikat hadis ini bila dinilai marfu' adalah keliru, kekeliruannya terletak pada Ma'qal ibnu Ubaidillah Al-Jazari. Karena sesungguhnya sekalipun dia termasuk perawi yang dicatat oleh Imam Muslim, tetapi Sa'id ibnu Mansur dan Abdullah ibnuz Zubair Al-Humaidi meriwayatkannya dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr, dari Abusy Sya'sa, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, Bahwa ini merupakan perkataan Ibnu Abbas saja.
(Tafsir Ibnu Katsir ll / 154 - 155)
JAWABAN:
2)Thy Delima Syifa
Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh...
Yang berpendapat wajib karena berpegang pada dalil
firman Allah:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya itu adalah suatu kefasikan.
(QS. Al-An’am: 121)
Yang berpendapat tidak wajib karena berpegang pada dalil
Firman Allah:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
Dan sembelihan ahli kitab hukumnya halal bagimu.
(QS. Al-Maidah ayat 5)
Padahal ahli kitab jika menyembelih , mereka tidak baca basmalah.
Aisyah berkata :
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ . قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ .
Ada satu kaum berkata kepada Nabi : Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah itu disebut nama Allah ataukah tidak.
Nabi bersabda :
Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.
(HR. Bukhari)
Kalau saja membaca basmalah wajib , berarti hewan yang tidak diketahui penyembelihananya , mestinya hukumnya haram.
Nyatanya Nabi tetap menyuruh makan , padahal tidak mungkin Nabi menyuruh makan sesuatu yang mungkin halal dan mungkin juga haram
JAWABAN:
3)Akhy Santri Mbeling ..
﷽
وَعَلَـــيْكُمُ اَلــــسَّــــــــلَاْمُ وَرَحْــمَــةُ اللّٰــهِ وَبَـــرَكَاتُــــهْ
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا💕 مُحَمَّدٍ💕 وَاٰلِهٖ وَصَحْبِهٖ وَسَلِّم
Jumhur ulama seperti mazhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hambaliah menetapkan bahwa membaca basmalah merupakan syarat sah penyembelihan.
Sehingga hewan yang pada saat penyembelihan tidak diucapkan nama Allah atau diucapkan basmalah, baik karena lupa atau karena sengaja, hukumnya tidak sah.
Dalilnya adalah firman Allah:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
Riwayat hadist Rafi’ bin Khudaij bahwa Nabi SAW bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ
Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan.
(HR. Bukhari)
Sedangkan Imam Asy Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa hukum tasmiyah (membaca basmalah) adalah sunah yang bersifat anjuran dan bukan syarat sah penyembelihan.
Sehingga sembelihan yang tidak didahului dengan pembacaan basmalah hukumnya tetap sah dan bukan termasuk bangkai yang haram dimakan.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa mazhab ini tidak mensyaratkan basmalah sebagai keharusan dalam penyembelihan.
Riwayat hadist ummul-mukminin ‘Aisyah radhiyallahuanha :
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ . قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ .
Ada satu kaum berkata kepada Nabi SAW, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah itu disebut nama Allah ataukah tidak. Nabi SAW mengatakan, “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.
(HR. Bukhari)
Hadits ini tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak terlalu peduli apakah hewan itu disembelih dengan membaca basmalah atau tidak oleh penyembelihnya.
Bahkan jelas sekali beliau memerintahkan untuk memakannya saja, dan sambil membaca basamalah.
Seandainya bacaan basmalah itu syarat sahnya penyembelihan, maka seharusnya kalau tidak yakin waktu disembelih dibacakan basmalah apa tidak, Rasulullah SAW melarang para shahabat memakannya.
Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, beliau SAW malah memerintahkan untuk memakan saja.
Haram : Yang Disembelih Untuk Berhala
Mazhab ini beralasan bahwa dalil ayat Quran yang melarang memakan hewan yang tidak disebut nama Allah di atas
(ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه)
mereka tafsirkan bahwa yang dimaksud adalah hewan yang niat penyembelihannya ditujukan untuk dipersembahkan kepada selain Allah.
Maksud kata "disebut nama selain Allah" adalah diniatkan buat sesaji kepada berhala, dan bukan bermakna "tidak membaca basmalah".
Halalnya sembelihan ahli kitab yang disebutkan dengan tegas di dalam surat Al-Maidah.
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
Dan sembelihan ahli kitab hukumnya halal bagimu.
(QS. Al-Maidah : 5)
Padahal para ahli kitab itu belum tentu membaca basmalah, atau malah sama sekali tidak ada yang membacanya. Namun Al-Quran sendiri yang menegaskan kehalalannya.
mazhab Asy-Syafi'iyah tetap memakruhkan orang yang menyembelih hewan bila secara sengaja tidak membaca lafadz basmalah.
Tetapi walau pun sengaja tidak dibacakan basmalah, tetap saja dalam pandangan mazhab ini sembelihan itu tetap sah.
ــہ واللـــــــــہ اعـــــلم بالصـــوابــــــ
JAWABAN:
4)Akhy Hamzah ..
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
1. Secara umum timbulnya perselisihan pendapat masalah furu' diantara para imam itu disebabkan :
a. Adakalanya seorang Imam tidak mendapatkan sesuatu hadits tentang sesuatu masalah, maka beliau menggunakan qiyas atau fikiran, sedang hadits itu didapatkan oleh Imam yang lain.
b. Adakalanya seorang Imam mengeluarkan fahamnya dari suatu hadits atau riwayat yang dianggapnya shahih, padahal bagi yang lain hadits tersebut dianggap tidak shahih.
c. Ada juga para Imam itu tidak mendapatkan sesuatu hadits untuk sesuatu masalah, sehingga masing-masing mempergunakan qiyas atau fikiran pada saat itu, sedang di belakang beliau (sesudah zaman beliau) orang mendapatkan hadits itu.
d. Begitu pula karena fikiran beliau dalam menimbang berlainan, maka keputusannya pun juga berbeda.
2. Terdapat riwayat
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ أَقْطَعُ »
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu, ia berkata: “Rasulullah shalla-‘Llahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap perkara penting yang tidak diawali dengan Bismillaahirrahmaanirrahiim maka perbuatan tersebut akan terputus (dari Rahmat Allah).” (HR. Al-Khatib dalam Al-Jami’, dari jalur Ar-Rahawai dalam Al-Arba’in, As-Subki dalam tabaqathnya)
Maksud terputus adalah tidak memberikan hasil terbaik atau berkurang barakahnya BUKAN tidak berpahala.
3. Ulama berbeda pendapat tentang wajibnya membaca Basmalah ketika menyembelih. Dalam hal ini ulama ada tiga pendapat. 👇
👉3. Ulama berbeda pendapat tentang wajibnya membaca Basmalah ketika menyembelih. Dalam hal ini ulama ada tiga pendapat.
PENDAPAT I: Sembelihan yang tidak disebut nama Allah atau Bismillah padanya, baik dengan sengaja atau karena lupa, sembelihan itu tetap halal, asalkan saja yang menyembelih itu orang Islam. Dasarnya ialah firman Allah subhanahu wata'ala :
حُرّمَتْ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةُ... وَ مَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
Diharamkan pada kamu (memakan) bangkai ....., dan apa yang diterkam binatang buas, kecuali apa yang (sempat) kamu sembelih. [QS. Al-Maaidah : 3]
Yang dimaksud "kecuali apa yang (sempat) kamu sembelih", ialah kecuali apa yang sempat orang Islam menyembelihnya.
Dengan demikian, jelaslah bahwa sembelihan orang Islam meskipun tidak menyebut nama Allah (Bismillah) itu tetap halal. Seandainya tidak halal, tentu Allah berfirman "kecuali apa yang (sempat) kamu sembelih dengan menyebut Bismillah".
Dan hadits-hadits Nabi shallallahu'alaihi wasallam sebagai berikut :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اَرَاَيْتَ الرَّجُلَ مِنَّا يَذْبَحُ وَ يَنْسَى اَنْ يُسَمّيَ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ ص: اِسْمُ اللهِ عَلَى كُلّ مُسْلِمٍ
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu, ia berkata : Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu'alaihi wasallam lalu bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana pendapat engkau terhadap seorang laki-laki diantara kami yang menyembelih, tetapi lupa menyebut nama Allah (Bismillah) ?". Maka sabda Nabi shallallahu'alaihi wasallam, "Nama Allah itu ada pada tiap-tiap orang Islam". [HR. Baihaqi, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Marwan bin Saalim]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: اَلْمُسْلِمُ يَكْفِيْهِ اسْمُهُ فَاِنْ نَسِيَ اَنْ يُسَمّيَ حِيْنَ يَذْبَحُ فَلْيُسَمّ وَ لْيَذْكُرِ اسْمَ اللهِ ثُمَّ لْيَأْكُلْ
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata : Sesungguhnya Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Orang Islam itu dicukupi oleh namanya (sendiri), jika ia lupa menyebut Bismillah ketika menyembelih, maka sebutlah Basmalah yaitu sebutlah nama Allah, kemudian makanlah". [HR. Daruquthni, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Muhammad bin Yazid bin Sinaan]
عَنِ الصَّلْتِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم : ذَبِيْحَةُ اْلمُسْلِمِ حَلاَلٌ ذَكَرَ اسْمَ اللهِ اَوْ لَمْ يَذْكُرْ. اِنَّهُ اِنْ ذَكَرَ لَمْ يَذْكُرْ اِلاَّ اسْمَ اللهِ
Dari Shalt, ia berkata : Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Sembelihan orang Islam itu halal, dengan menyebut nama Allah atau tidak menyebut. Sesungguhnya jjika ia menyebut, maka tidak menyebut melainkan nama Allah". [HR. Baihaqi, mursal karena Shalt seorang Tabi’iy, ia tidak bertemu Nabi shallallahu'alaihi wasallam]
Dengan dasar ayat dan hadits-hadits tersebut jelaslah bahwa sembelihan orang Islam yang tidak menyebut nama Allah (Bismillah) adalah halal. Dan membaca Bismillah ketika menyembelih itu hukumnya hanya sunnah, berdasar hadits berikut ini :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: اَنَّ قَوْمًا قَالُوْا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اِنَّ قَوْمًا يَأْتُوْنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى اَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ اَمْ لاَ؟ فَقَالَ: سَمُّوْا عَلَيْهِ اَنْتُمْ وَ كُلُوْهُ. قَالَتْ: وَ كَانُوْا حَدِيْثِى عَهْدٍ بِاْلكُفْرِ
Dari "Aisyah radhiyallahu'anha, ia berkata : Sesungguhnya ada satu qaum bertanya kepada Nabi shallallahu'alaihi wasallam, "Ya Rasulullah, sesungguhnya orang-orang biasa datang kepada kami sambil membawa daging, padahal kami tidak mengetahui apakah itu disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak ?". Maka beliau shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Sebutlah nama Allah padanya, dan makanlah !". 'Aisyah berkata, "Mereka yang membawa daging itu orang-orang yang baru saja masuk Islam". [HR Bukhari]
Berdasar hadits-hadits diatas, maka membaca Bismillah dalam menyembelih hukumnya sunnah. Oleh karena hukumnya sunnah, maka meninggalkan menyebut nama Allah (Bismillah), sengaja atau tidak, sembelihan itu hukumnya tetap halal dimakan, dengan catatan penyembelihnya adalah orang Islam. Sebaliknya walaupun membaca Bismillah, jika yang menyembelih itu orang musyrik, maka sembelihan itu haram dimakan.
Adapun firman Allah pada surat Al-An'aam : 118
فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ اِنْ كُنْتُمْ بِايتِه مُؤْمِنِيْنَ
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. [QS. Al-An'aam : 118]
Maksudnya ialah orang Islam diperintahkan supaya makan sembelihan yang disembelih oleh orang Islam dan disembelih karena Allah. Dan firman Allah :
وَ لاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَ اِنَّه لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasiqan. [QS. Al-An'aam : 121]
Maksudnya ialah orang Islam dilarang memakan sembelihan orang musyrik, bangkai atau sembelihan yang disembelih bukan karena Allah. Hal itu diperjelas pada kelanjutan ayat tersebut disebutkan وَ اِنَّه لَفِسْقٌ (sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasiqan), maksudnya ialah sembelihan bukan karena Allah.
Sebagai perbandingan, perhatikanlah firman Allah pada surat Al-An'aam : 145.
قُلْ لآَّ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلى طَاعِمٍ يَّطْعَمُه اِلآَّ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّه رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِه
Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau kefasiqan yaitu binatang yang disembelih atas nama selain Allah. [QS. Al-An'aam : 145]
Di dalam ayat tersebut disebutkan اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِه (atau kefasiqan, yaitu binatang yang disembelih disuarakan untuk selain Allah). Jadi yang dimaksud لَفِسْقٌ dalam surat Al-An'aam : 121 tersebut yaitu "sembelihan yang disebut untuk selain Allah, atau sembelihan yang bukan karena Allah".
PENDAPAT II: Sembelihan yang tidak disebut padanya nama Allah atau Bismillah ketika menyembelih, maka sembelihan tersebut adalah haram dimakan, karena menyebut nama Allah atau Bismillah adalah sesuatu yang wajib dilakukan dan merupakan syarat sahnya sembelihan. Dasarnya adalah firman Allah QS. Al-An'aam : 118
فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ اِنْ كُنْتُمْ بِايتِه مُؤْمِنِيْنَ
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. [QS. Al-An'aam : 118]
Dan firman Allah :
وَ لاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَ اِنَّه لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasiqan. [QS. Al-An'aam : 121]
Ayat-ayat tersebut sudah begitu jelas artinya, yaitu kita dilarang memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah padanya. Atau dengan kata lain; sembelihan yang tidak disebut nama Allah atau Bismillah ketika menyembelihnya, maka sembelihan tersebut adalah haram, dan itu termasuk kategori bangkai.
Dan kami tidak setuju dengan pendapat yang mengartikan “lam yudzkaris mulloohi ‘alaihi” dengan pemahaman "bukan karena Allah", karena firman Allah dalam surat Al-An'aam 121 itu sudah terang sekali artinya, yaitu melarang kita memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah padanya.
Jadi keliru sekali jika perkataan "tidak disebut nama Allah" itu diartikan dengan "bukan karena Allah". Dan perhatikanlah riwayat-riwayat berikut ini:
عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رَافِعٍ عَنْ جَدّهِ اَنَّهُ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، لَيْسَ لَنَا مُدًى. فَقَالَ: مَا اَنْهَرَ الدَّمَ وَ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ، لَيْسَ الظُّفُرَ وَ السّنَّ، اَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ وَ اَمَّا السّنُّ فَعَظْمٌ
Dari ‘Abayah (bin Rifaa’ah) bin Raafi' dari kakeknya, bahwasanya ia bertanya (kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam), "Ya Rasulullah, kami tidak mempunyai pisau, (lalu bagaimana kami berbuat) ?". Maka beliau pun bersabda: "Apasaja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah, namun tidak boleh memakai kuku dan gigi, sebab kuku adalah pisaunya orang-orang Habasyah, sedangkan gigi adalah tulang”. [HR. Bukhari]
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ، قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم : اِنّي لاَ آكُلُ مِمَّا تَذْبَحُوْنَ عَلَى اَنْصَابِكُمْ وَ لاَ آكُلُ اِلاَّ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ
'Abdullah bin 'Umar telah berkata bahwa Rasulullahi shallallahu'alaihi wasallam pernah bersabda, "Sesungguhnya aku tidak mau makan dari apa-apa yang kalian sembelih untuk berhala-berhala kalian, dan aku tidak makan (sembelihan) yang tidak disebut nama Allah padanya". [HR Bukhari ]
Dengan dalil-dalil tersebut nyatalah bahwa sembelihan yang tidak disebut nama Allah atau Bismillah padanya, adalah haram.
Adapun alasan-alasan yang dibawakan oleh pendapat I, bisa kami jawab sebagai berikut :
1. Pada ayat 3 surat Al-Maidah itu walaupun hanya disebutkan (kecuali apa yang sempat kamu sembelih) walaupun di situ tidak disebutkan dengan menyebut Bismillah", tetapi di situ sudah otomatis mengandung arti, disembelih dengan nama Allah atau Bismillah. Karena sebagaimana dalil-dalil yang sudah kami kemukakan tersebut jelas sekali bahwa sembelihan yang halal itu yang disebut nama Allah padanya,maka orang Islam yang mengerti tentu tidak akan meninggalkan menyebut nama Allah atau Bismillah sewaktu menyembelih.
2. Adapun hadits riwayat Baihaqi yang menyatakan bahwa nama Allah itu ada pada tiap-tiap orang Islam, hadits tersebut tidak shahih, karena pada isnadnya terdapat seorang rawi yang bernama Marwan bin Salim, dan dia itu dilemahkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Daruquthni, Abu Hatim dan Ibnu 'Adiy. Dan Abu 'Arubah Al-Haraani berkata, bahwa Marwan itu tukang memalsu hadits. (Lihat Tahdzibut Tahdzib juz 10, hal. 84, no. 172).
3. Dan hadits riwayat Daruquthni yang menyatakan bahwa orang Islam itu dicukupi oleh namanya sendiri, itupun tidak shahih, karena pada isnadnya terdapat seorang yang bernama Muhammad bin Yazid bin Sinan. Dia itu dilemahkan oleh Imam Daruquthni, Nasai dan Al-Hafidh Ibnu Hajar. (Lihat Tahdzibut Tahdzib juz 9, hal. 462, no. 862; Taqribut Tahdzib hal. 447, no. 6399).
4. Adapun hadits riwayat Baihaqi yang menyatakan bahwa sembelihan orang Islam itu halal, dengan menyebut nama Allah atau tidak menyebut, oleh karena yang menceritakan hadits Nabi shallallahu'alaihi wasallam tersebut seorang Tabi’in, tidak dengan perantaraan shahabat Nabi shallallahu'alaihi wasallam , maka hadits tersebut adalah mursal, sedang hadits mursal itu tidak bisa dijadikan sebagai hujjah atau alasan. (Tentang Shalt As-Saduusiy, lihat Tahdzibut Tahdzib juz 4, hal. 383 no. 766; Taqribut Tahdzib hal. 219, no. 2951). Dan begitulah yang diakui oleh qaidah Ilmu Hadits. Dengan demikian nyatalah kelemahan hadits-hadits tersebut.
PENDAPAT III: Pendapat III ini sama dengan pendapat II, hanya saja apabila orang Islam itu dalam menyembelihnya lupa menyebut nama Allah, sembelihan itu tetap halal, berdasar hadits sebagai berikut :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: اِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنْ اُمَّتِى اْلخَطَأَ وَ النّسْيَانَ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu'alaihi wasallam, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak mencatat dosa pada ummatku dari perbuatan keliru, lupa dan perbuatan yang dipaksakan kepadanya”. [HR. Ibnu Majah]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم : تَجَاوَزَ اللهُ عَنْ اُمَّتِى اْلخَطَأَ وَ النّسْيَانَ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhuma, ia berkata : Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda, “Allah tidak mencatat dosa pada ummatku dari perbuatan keliru, lupa dan perbuatan yang dipaksakan kepadanya”. [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak]
Walloohu a’lam bishshowaab.
Semoga bermanfaat,dan berkah.
Tags
GRUP MIFAH
Subscribe Our Newsletter
0 Comment
Posting Komentar