Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (71)
Bab "jika ada makanan sisa supaya tidak mubazir buang buang makanan "
PERTANYAAN:✍️
1)thy Amanda Arsi
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
_Ustaz/zah DKK mifah izin bertanya nggeh bagai mana nich jika :
Kalau ada makanan sisa tapi tak punya ayam supaya jangan buang begitu saja takut mubadzir .... ??. Bgmn Islam menyikapi nya ?!
Affwan 😊🙏
JAWABAN:✍️
1) Ustadz Abdullah Sidiq I ..
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Apabila makanan tersebut sudah tidak bisa dimanfaatkan sendiri ataupun tidak mungkin diberikan orang lain , maka milikilah hati yang belas kasih kepada hewan. Niatkan sedekah pada hewan tersebut meskipun itu kepada semut. Itu akan mendapatkan pahala.
Imam Nawawi berkata :
قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( فِي كُلّ كَبِد رَطْبَة أَجْر )
مَعْنَاهُ فِي الْإِحْسَان إِلَى كُلّ حَيَوَان حَيّ بِسَقْيِهِ وَنَحْوه أَجْر ، وَسُمِّيَ الْحَيّ ذَا كَبِد رَطْبَة ، لِأَنَّ الْمَيِّت يَجِفّ جِسْمه وَكَبِده . فَفِي الْحَدِيث الْحَثّ عَلَى الْإِحْسَان إِلَى الْحَيَوَان الْمُحْتَرَم ، وَهُوَ مَا لَا يُؤْمَر بِقَتْلِهِ . فَأَمَّا الْمَأْمُور بِقَتْلِهِ فَيَمْتَثِل أَمْر الشَّرْع فِي قَتْله ، وَالْمَأْمُور بِقَتْلِهِ كَالْكَافِرِ الْحَرْبِيّ وَالْمُرْتَدّ وَالْكَلْب الْعَقُور وَالْفَوَاسِق الْخَمْس الْمَذْكُورَات فِي الْحَدِيث وَمَا فِي مَعْنَاهُنَّ . وَأَمَّا الْمُحْتَرَم فَيَحْصُل الثَّوَاب بِسَقْيِهِ وَالْإِحْسَان إِلَيْهِ أَيْضًا بِإِطْعَامِهِ وَغَيْره سَوَاء كَانَ مَمْلُوكًا أَوْ مُبَاحًا ، وَسَوَاء كَانَ مَمْلُوكًا لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ . وَاللَّهُ أَعْلَم .
Sabda Nabi :
(Pada setiap hati yang basah terdapat pahala)
Maknanya adalah dalam berbuat baik kepada setiap makhluk hidup dengan memberinya minum dan lain sebagainya terdapat pahala.
Orang yang hidup dinamakan ذَا كَبِد رَطْبَة
(Pemilik hati yang basah) karena orang yang telah meninggal dunia, hati dan tubuhnya menjadi kering.
Di dalam hadits tersebut terdapat anjuran untuk berbuat baik kepada makhluk hidup yang dimuliakan, yaitu yang tidak diperintahkan untuk dibunuh.
Adapun makhluk hidup yang diperintahkan untuk dibunuh, maka harus diterapkan perintah syariat untuk membunuhnya. Makhluk hidup yang diperintahkan untuk dibunuh seperti orang kafir harbi (orang kafir yang memerangi kaum muslimin), orang murtad, anjing yang suka menggigit, dan lima hewan perusak yang disebutkan di dalam hadits serta hewan yang sejenis dengannya.
Adapun makhluk hidup yang dimuliakan, maka berbuat baik kepadanya dengan memberi makan, minum, dan lain sebagainya, baik dia seorang budak maupun orang merdeka, baik dia budak milik sendiri maupun milik orang lain, maka pelakunya akan mendapatkan pahala. Wallahu A'lam.
(Minhaj Syarah shahih Muslim XIV / 241)
Semoga bermanfaat sahabat fillah semua orang 🌹🙏✍️.
(Daftarkan Email untuk dapatkan pemberitahuan Artikel pertanyaan terbaru)
Tags
GRUP MIFAH
Subscribe Our Newsletter
0 Comment
Posting Komentar