Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sahabat MIFAH
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB ( 77 )
Bab: "HADITS DIANJURKANNYA MEMBUNUH CICAK"
PERTANYAAN :
1)Ty Umrih Fatichatun
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh..sahabat MIFAH🙏☺️
Saya pernah dengar katanya ada hadits tentang MEMBUNUH CICAK mendapat pahala🦎🦎🦎🦎🦎🦎
" Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dicatat untuknya 100 kebaikan. Jika dua kali pukulan, maka lebih sedikit dari itu. Jika dengan tiga kali pukulan, maka lebih sedikit dari yang kedua."
Mohon pencerahannya ustadz & ustdzah☺️🙏
JAWABAN :
1. Ustadzah Vitha Finalia
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh 😊🙏
Dalam hadis riwayat Muslim memang benar terdapat hadis yang menjelaskan beberapa keutamaan membunuh cicak.
Abi Hurairah berkata:
قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم ,من قتل وزغا في أول ضربة له مائة حسنة ، وفي الثانية دون ذلك . وفي الثالثة دون ذلك رواه أحمد ومسلم ولابن ماجه والترمذي
Bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan seratus kebaikan. Barang siapa yang memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.”
(HR. Muslim)
Imam Nawawi berkata :
قال أهل اللغة الوزغ وسام أبرص جنس فسام أبرص هو كباره واتفقوا على أن الوزغ من الحشرات المؤذيات وجمعه أوزاغ ووزغان وأمر النبى صلى الله عليه و سلم بقتله وحث عليه ورغب فيه لكونه من المؤذيات
“Para ahli bahasa mengatakan, bahwa cicak dan tokek belang adalah satu jenis, sedangkan tokek belang merupakan jenis cicak yang besar. Mereka sepakat bahwa cicak termasuk binatang yang menyakiti. Bentuk jamaknya adalah auzagh dan wazghan. Nabi memerintahkan dan mendorong untuk membunuhnya karena ia termasuk hewan yang bisa membuat sakit.”
(Minhaj Syarah Shahih Muslim juz 14 halaman 236)
Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslimnya menerangkan bahwa auzagh yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah sejenis hewan “saamul abrash”, yaitu hewan yang mendatangkan penyakit atau sebagai hewan al- mu’dzi (hewan yang dapat menyakiti).
JAWABAN
2. Ustadz Hamzah
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Dalam syariah ada perintah untuk membunuh hewan melata yang disebut dalam hadits dengan Wazagh, yang itu kemudian diartikan oleh ulama sebagai cicak. Berikut diantara hadits-haditsnya:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أُمَّ شَرِيكٍ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهَا بِقَتْلِ الْأَوْزَاغِ
Dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa Ummu Syarik mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. [HR.Bukhari]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً بِالضَّرْبَةِ الْأُولَى كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membunuh cicak dengan sekali pukul maka ia akan mendapat pahala sekian dan sekian. Jika ia membunuh pada pukulan kedua maka ia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian. Dan jika ia membunuh pada pukulan ketiga maka ia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian." [HR. Muslim]
عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Dari Amir bin Sa'd dari Bapaknya ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menamainya dengan fasik kecil.”(HR.Muslim)
Hukumnya
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum membunuh cicak adalah Sunnah .[Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah]
Makna Wazagh cicak atau tokek?
Dalam bahasa Arab cicak disebut dengan sihliyah sedangkan tokek disebut dengan kata Saamm Abrash. Dan umumnya para ulama berpendapat bahwa makna Wazagh meliputi dua jenis hewan tersebut: Cicak dan Tokek. [FathulBari (6/395) ,Syarah Muslim (14/236), Nailul Authar (8/200).]
Hikmahnya
Semua perintah dan larangan dari Allah pasti ada hikmahnya. Hanya saja, ada hikmah yang dzahir, sehingga bisa diketahui banyak orang, dan sebagian hikmah ada yang sirri sehingga tidak banyak diketahui. Adapun terkait membunuh cicak, sebagian ulama menjelaskan diantara hikmahnya adalah karena cicak termasuk hewan kotor, menjijikkan dan mengganggu. Dan dalam Islam ada beberapa hewan kecil yang disunnahkan untuk membunuhnya karena gangguannya seperti nyamuk, kalajengking, dan cicak termasuk didalamnya.
Kesunahan Membunuh Cicak dalam Hadis, Apakah Masih Relevan Saat Ini?
Pertama, mengenai redaksi hadis yang digunakan. Dalam memahami hadis, kita harus memastikan redaksi kata yang dipakai dalam hadis tersebut digunakan untuk menyebutkan hal apa pada waktu dahulu.
Bukan malah mengartikannya dengan arti yang digunakan manusia zaman sekarang. Hal ini disebut oleh Al-Qaradhawi dalam Kaifa Nata‘amalma`a Sunnah-nya sebagai "At-ta`kid min madlulati a lfazhil hadis".
Maka kata harus memastikan, kata `al-auzagh` dalam hadits tersebut apakah untuk menunjukkan kata cicak seperti cicak-cicak di rumah kita atau tidak. Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim-nya menjelaskan bahwa auzagh yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah yang sejenis saamul abrash, yakni cicak yang dapat mendatangkan penyakit. Atau ditegaskan lagi oleh An-Nawawi sebagaial-hasyaratul mu`dzi (hewan yang dapat menyakiti).
“Para ahli bahasa mengatakan bahwa cicak dan tokek belang adalah satu jenis, sedangkan tokek belang merupakan jenis cicak yang besar. Para ahli bahasa sepakat bahwa cicak merupakan binatang yang menyakiti. Bentuk jamaknya adalah auzag dan wazghan. Nabi SAW memerintahkan dan menganjurkan untuk membunuhnya karena ia merupakan salah satu hewan yang bisa membuat sakit,” (Lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Sahihi Muslim, Beirut, DarIhya’it Turats, 1392H ,juz14, halaman 236).
Dari penjelasan An-Nawawi ini, tergambar jelas bahwa kata auzagh dalam hadis tersebut sama sekali tidak untuk cicak-cicak yang hidup damai di rumah-rumah kita.
Kedua, mengapa diberikan kebaikan (hasanat) bagi membunuhnya dengan pukulan-pukulan tertentu?
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa anjuran membunuh jenis cicak dalam hadis itu karena ia dapat menularkan penyakit.
Menurut An-Nawawi, anjuran untuk membunuh hewan ini dengan pukulan tertentu karena semakin cepat dibunuh, maka akan semakin membuat diri kita aman dari penyakit.
“Adapun sebab banyaknya pahala yang akan didapatkan saat membunuh dengan sekali pukulan dan seterusnya adalah anjuran untuk membunuh secepatnya dan memusatkan perhatian serta menjaga pembunuhnya. Karena jika membunuhnya dengan beberapa kali pukulan ditakutkan lolos,” (Lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi ,Al-Minhaj Syarah Sahihi Muslim, Beirut, DarIhya’ Turats, 1392H, juz14, halaman 236).
Tentunya jika cicak itu lolos, bisa menyakiti orang yang akan membunuhnya. Dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa cicak dibunuh karena meniupi api agar membakar Ibrahim alaihissallam, berdasarkan hadis riwayat Bukhari.
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام
Dari Ummu Syarik radliyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Dan Beliau bersabda: "Dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim 'alaihis salam." [HR. Bukhari]
Namun hadits ini juga tidak bisa dijadikan alasan untuk membunuh cicak karena illat sebenarnya dari hadis tersebut adalah membahayakan Ibrahim, sama seperti cicak pada masa Rasul saat itu yang dianggap menimbulkan penyakit kusta sebagaimana disebutkan Badruddin Al-Aini dalam Umdatul Qari: “Cicak tersebut terdapat zat yang dapat menimbulkan penyakit kusta,” (Lihat BadruddinAl-Aini, Umdatul Qari Syarah Sahih Bukhari, Beirut, DarIhya Turats, tanpa tahun, juzXV, halaman 250).
Sehingga membunuh cicakpada saat itu dianjurkan karena cicak pada saat itu termasuk hewan yang membahayakan bagimanusia, bukan karena hal lainnya seperti membalas dendam atas Nabi Ibrahim alaihissallam. Terkait relevansi di zaman saat ini harus dikaji lagi apakah cicak-cicak yang disebutkan dalam hadis disamakan dan diartikan dengan cicak dirumah-rumah kita. Apakah cicak dirumah kita bisa menimbulkan penyakit?.
Allahu a'lam
(Daftarkan Email untuk dapatkan pemberitahuan Artikel pertanyaan terbaru)
Tags GRUP MIFAHSubscribe Our Newsletter
0 Comment
Posting Komentar