Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sahabat MIFAH☺️
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB ( 76 )
Bab:"PENGGUNAAN FASILITAS UMUM DEPAN RUMAH SENDIRI"
PERTANYAAN :
Ty Umrih Fatichatun
Assalamualaikum Para Asatidz asati
Izin bertanya boleh ya...?🙏☺️
"Kita sering mendapati rumah2 yang dipintunya tertulis "DILARANG BERJUALAN/PARKIR" bahkan Ada jg tertulis "ADA ANJING GALAK"
Yg tujuannya larangan orang lain bebas didepan rumahnya.padahal itu fasilitas/jalan umum.dan tak jarang pihak sendirinya yg menggunakan jalanan itu baik untuk parkir mobil atau berjualan.
jd pertanyaannya "bagaimana hukumnya menggunakan fasilitas umum didepan rumahnya sendiri ?
JAWABAN :
1. Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Area di pinggir pinggir jalan raya boleh dimanfaatkan selama tidak mengganggu lalu lintas. Dan tidak boleh dimonopoli sendiri.
Imam Nawawi berkata:
أَمَّا النَّافِذُ، فَالنَّاسُ كُلُّهُمْ يَسْتَحِقُّونَ الْمُرُورَ فِيهِ، وَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِيهِ بِمَا يُبْطِلُ الْمُرُورَ، وَلَا أَنْ يَشْرَعَ فِيهِ جَنَاحًا، أَوْ يَتَّخِذَ عَلَى جُدْرَانِهِ سَابَاطًا يَضُرُّ بِالْمَارَّةِ. فَإِنْ لَمْ يَضُرَّ، فَلَا مَنْعَ مِنْهُمَا. وَيُرْجَعُ فِي مَعْرِفَةِ الضَّرَرِ وَعَدَمِهِ إِلَى حَالِ الطَّرِيقِ.
Adapun Untuk Jalan umum, Maka semua orang berhak mempergunakannya dan tidak seorang pun berhak memonopolinya atau membangun portal atau membuat atap berteduh di sisi kedua jalan yang bisa membahayakan orang yang lewat.
Jika tidak mengganggu maka tidak mengapa. Bahaya atau tidaknya bisa diketahui dari keadaan jalan.
(Raudhatuth Thalibin lV / 204)
JAWABAN :
2. Ustadzah Rina Leriyani I
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Tidak boleh menguasai fasilitas umum untuk kepentingan pribadi seperti parkir,hajatan,jualan,atau yang lainnya,Karena,fasilitas umum milik negara, diatur oleh pemerintah dan digunakan untuk kemanfaatan bersama.
Namun menggunakan fasilitas umum, seperti jalan umum, untuk kegiatan dan aktifitas tertentu diperbolehkan selama disisakan sebagian jalan yang bisa dilewati orang lain atau bisa juga dengan memberikan jalur alternatif kepada orang yang akan melewati jalan tersebut.
Ibnu Qudamah menjelaskan,
وما كان من الشوارع والطرقات والرحاب بين العمران، فليس لأحد إحياؤه، سواء كان واسعا أو ضيقا، وسواء ضيق على الناس بذلك أو لم يضيق؛ لأن ذلك يشترك فيه المسلمون، وتتعلق به مصلحتهم، فأشبه مساجدهم.
Jalan umum, lorong, atau lapangan di tengah kota, tidak berhak bagi siapapun untuk mengelolanya (dengan ditanami). Baik tempatnya luas maupun sempit. Baik mengganggu orang lain maupun tidak ganggu. Karena tempat ini milik bersama kaum muslimin. Sehingga pemanfaatannya dikembalikan untuk kemaslahatan mereka, sebagaimana masjid.
Kemudian Ibnu Qudamah menegaskan,
ويجوز الارتفاق بالقعود في الواسع من ذلك للبيع والشراء، على وجه لا يضيق على أحد، ولا يضر بالمارة؛ لاتفاق أهل الأمصار في جميع الأعصار على إقرار الناس على ذلك، من غير إنكار، ولأنه ارتفاق مباح من غير إضرار، فلم يمنع منه، كالاجتياز
Dan boleh memanfaatkannya dengan menduduki tempat umum yang luas untuk jual beli, selama tidak mengganggu orang lain, dan tidak mengganggu pengguna jalan. Karena penduduk berbagai daerah di sepanjang zaman sepakat dengan praktek masyarakat dalam masalah ini, tanpa ada pengingkaran. Dan karena ini adalah pemanfaatan yang mubah dan tidak membahayakan, sehingga tidak perlu dilarang sebagaimana orang yang lewat.
(Kitab Al-mughni VIII/161)
(Daftarkan Email untuk dapatkan pemberitahuan Artikel pertanyaan terbaru)
Tags GRUP MIFAHSubscribe Our Newsletter
0 Comment
Posting Komentar