Mode Gelap

Recent in Fashion

Best Seller Books

75.Hukum Pinjaman Tanpa Bunga "QART" Dalam Islam.



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (75)

Bab: " Hutang atau Qard  memberi pinjaman tanpa bunga "

PERTANYAAN :✍️
1)Thy Manda....
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum..
Sahabat Grub MiFAH❣️
Ustadz/uztazah ,akhy /ukhty  kawan kawan semua izin mau numpang Tanya 😊🙏

👉Apakah yang dimaksud dengan utang dalam pandangan Islam?!⁉️⁉️ dan mengapa Qard (memberi pinjaman tanpa bunga) disyariatkan dalam islam?⁉️⁉️✍️

JAWABAN : 🗒️✍️
1)Ustadz Abdullah Sidiq I ...

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh 
Sebagian makhluk sosial , manusia tidak bisa terlepas dari yang namanya membutuhkan orang lain. Baik itu urusan ekonomi maupun non ekonomi.
Masing masing orang mengalami masa mudah dan masa sulit yah datang silih berganti , bagi yang Kondisinya memungkinkan membantu orang lain , maka diperintahkan untuk meringankan kesulitan orang lain. 
Termasuk urusan harta. 

Rasulullah bersabda:

مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barang siapa yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. 
Barang siapa membebaskan seorang muslim dari suatu kesulitan, maka Allah akan membebaskannya dari kesulitan pada hari kiamat
(HR Muslim nomor 2580)

Imam Nawawi berkata:

فِي هَذَا فَضْل إِعَانَة الْمُسْلِم وَتَفْرِيج الْكُرَب عَنْهُ ، وَسَتْر زَلَّاته . وَيَدْخُل فِي كَشْف الْكُرْبَة وَتَفْرِيجهَا مَنْ أَزَالَهَا بِمَالِهِ أَوْ جَاهِهِ أَوْ مُسَاعَدَته ، وَالظَّاهِر أَنَّهُ يَدْخُل فِيهِ مَنْ أَزَالَهَا بِإِشَارَاتِهِ وَرَأْيه وَدَلَالَته .

Pada hadits ini terdapat keutamaan menolong seorang muslim, dan melapangkan kesusahan darinya, serta menutupi aib dan kesalahannya. Termasuk dalam kategori melapangkannya dari kesusahan adalah, menghilangkan kesusahan itu baik dengan berupa harta, kedudukanya ataupun pertolongan. 
Tapi pastinya, termasuk juga dalam hal ini adalah, membantu melenyapkan kesusahan itu dengan isyarat, pendapat, ataupun petunjuk.
(Minhaj Syarah shahih Muslim XVI / 135)

JAWABAN:🗒️✍️
2) Akhy Hamzah ..
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Hutang-piutang adalah akad tabarru’. Yaitu akad yang di dalamnya seseorang memberikan harta atau manfaat kepada orang lain tanpa timbal balik sama sekali, dalam rangka untuk berbuat kebaikan dan sebagai perbuatan yang ma’ruf. 

عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ مَنَحَ مَنِيحَةً أَوْ هَدَّى زُقَاقًا، أَوْ قَالَ: طَرِيقًا، كَانَ لَهُ عَدْلُ عِتَاقِ نَسَمَةٍ

Dari Barra' ibnu Azib, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,"Barang siapa memberikan suatu pemberian atau menunjukkan gang -atau beliau mengatakan jalan- maka orang tersebut mendapat pahala memerdekakan budak."
(HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad).

Dalam hadis ini Nabi memutlakkan semua manihah (pemberian) sebagai bentuk perbuatan baik yang diganjar pahala yang besar.

Dengan demikian, akad hutang-piutang itu memang ada resiko kerugian. Baik kerugian dari sisi opportunity value, karena hartanya digunakan oleh orang lain dan tidak berkembang. Maupun kerugian nilai, yaitu dengan berkurangnya nilai harta ketika dikembalikan. Bahkan orang yang memberikan piutang akan menghadapi resiko hartanya tidak kembali, karena bisa jadi penghutang mangkir tidak bayar hutang.

Ini memang sudah menjadi resiko dari semua akad tabarru‘ seperti sedekah, hadiah, wakaf, dan lainnya. Adanya resiko berkurangnya harta secara lahiriyah, namun Allah berikan pahala dan balasan berupa keberkahan.

Oleh karenanya orang yang memberikan piutang akan mendapat pahala yang besar, walaupun secara nilai hartanya berkurang. Orang yang memberikan hutang termasuk mendapatkan keutamaan orang yang memberikan kemudahan pada orang lain.

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَ مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَ اْلآخِرَةِ. وَ مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَ اْلآخِرَةِ. وَ اللهُ فِى عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فِى عَوْنِ اَخِيْهِ. 

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, :
Barangsiapa meringankan satu kesusahan orang mukmin dari kesusahan-kesusahan-nya di dunia, maka Allah akan meringankan satu kesusahan dari kesusahan-kesusahannya pada hari qiyamat. Barangsiapa memberi kemudahan kepada orang yang dalam kesulitan, Allah akan memberi kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat. Barangsiapa menutup aib orang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu suka menolong saudaranya”. [HR. Muslim]

Dan orang yang memberikan hutang akan mendapatkan banyak ganjaran lagi ketika ia memberikan kelonggaran dalam pembayaran. Orang yang memberikan hutang, dianjurkan memberi kelonggaran pada orang yang berhutang dalam masalah pelunasan. Allah berfirman:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

“Jika orang yang berhutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia mudah” (QS. Al-Baqarah: 280).

Dan Allah menjanjikan pahala yang besar bagi yang memberikan kelonggaran pada orang yang kesulitan bayar hutang. 

عَنْ بُرَيْدَةَ رضي الله عنه قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ ) قَالَ ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ : ( مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ ) قُلْتُ : سَمِعْتُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَقُولُ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ ، ثُمَّ سَمِعْتُكَ تَقُولُ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ ؟ قَالَ : ( لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, maka setiap hari penundaannya tersebut dianggap sampai datang temponya. Ketika datang tempo pembayaran lalu ia beri kelonggaran lagi, maka ia mendapatkan pahala dua kali lipat sedekah setiap harinya” (HR. Ahmad)

عنْ أَبي هُريرَةَ،  قَالَ: قَالَ رسُولُ اللَّه ﷺ: مَنْ أَنْظَر مُعْسِرًا أوْ وَضَعَ لَهُ، أظلَّهُ اللَّه يَوْمَ القِيامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلاَّ ظِلُّهُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Barang siapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, atau menganggapnya lunas, maka Allah akan berikan naungan di hari kiamat di bawah naungan Arsy-Nya, di hari ketika tidak ada naungan selain naungan Allah” (HR. Tirmidzi ).

Seharusnya tidak menjadi masalah bagi pemberi pinjaman bila orang yang berhutang  mengembalikan harta yang ia pinjam semisal dengan ketika ia meminjam. Baik nilainya berkurang atau naik, ataupun nilainya masih sama. Maka bila si pemberi pinjaman meminta tambahan saat pengembalian maka ini termasuk riba yang diharamkan.

Allahu a'lam,semoga bermanfaat kumpulan jawaban beserta ibarah kitab ny,sahabat,poin jawaban paling atas baru setelah ny rincian penjelasan kitab nya. Semoga bermanfaat untuk semua orang 🙏✍️.

(Daftarkan Email untuk dapatkan pemberitahuan Artikel pertanyaan  terbaru)

Subscribe Our Newsletter

avatar
"By speaking behind my back, it means that you respect my existence enough not to act in front of my face."

Related Posts

0 Comment

Posting Komentar

Article Top Ads

Parallax Ads

POST ADSENSE ADS
HERE
THAT HAVE BEEN PASSED

Article Center Ads

Article Bottom Ads