Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (50)
PERTANYAAN:🍁🍁
1)Akhy pian sopian
assalamu'alaikum warohmatulohi wabarakatuh
saya mau bertanya?
kalau sendal kita hilang di masjid bolehkah ambil sendal orang lain apa lebih baik pulang tanpa sendal.
JAWABAN:
1)Ustadz Abdullah Sidiq I
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Seseorang yang kehilangan sandal di masjid , dia statusnya korban, dia juga tidak boleh memakai sandal orang lain juga , yang akan mengorbankan orang lain.
Kecuali ,
Jika anda mengetahui dengan jelas pencurinya , maka anda boleh mengambil sandal tersebut untuk anda jual, dan diambil secukupnya seharga sandal anda.
فَرْعٌ مَنْ ضَلَّ نَعْلُهُ فِيْ مَسْجِدٍ وَوَجَدَ غَيْرَهُ لَمْ يَجُزْ لَهُ لُبْسُهُ وَإِنْ كَانَ لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ. وَلَهُ فِيْ هَذِهِ الْحَالَةِ بَيْعُهُ وَأَخْذُ قَدْرِ قِيْمَةِ نَعْلِهِ مِنْ ثَمَنِهِ إِنْ عَلِمَ أَنَّهُ لَمِنْ أَخَذَ وَإِلَّا فَهُوَ لُقَطَةٌ
Cabang hukum:
Orang yang kehilangan sandal di masjid dan menemukan sandal milik orang lain, maka ia tidak boleh memakainya sekalipun sandal tadi milik orang yang mengambil sandalnya.
Dalam keadaan ini, ia memiliki hak untuk menjualnya dan mengambil bagian seharga sandalnya yang hilang dari hasil penjualannya , Hal ini berlaku apabila ia tahu bahwa sandal tersebut milik orang yang mengambil sandalnya.
Jika ia tidak tidak tahu, maka sandal tadi dihukumi sebagai barang Temuan.
(Haisiyah Bujairami lll / 507)
@semua orang semoga bermanfaat😊🌹🙏
Tags
GRUP MIFAH
Subscribe Our Newsletter
0 Comment
Posting Komentar