Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (69)
Bab: "jika baru bisa bangun untuk sholat subuh bersamaan terbit matahari"
PERTANYAAN :
1)thy Amanda Arsi..
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum...
Izin bertanya ustaz/ustazah Dkk mifah semua ...☺️🙏
Disatu sisi kita disuruh shalat kapanpun saat sadar (ingat) dari tidur , tapi juga dilarang shalat saat matahari terbit.
Bagaimana dengan orang yang bangunnya dan setelah berwudhu pas matahari terbit , Apakah boleh shalat subuh saat matahari terbit ......??!!‼️❓
Rasulullah ﷺ bersabda :
إِذَا بَدَا حَاجِبُ الشَّمْسِ فَأَخِّرُوا الصَّلَاةَ حَتَّى تَبْرُزَ.
Apabila sebagian matahari mulai terbit, maka tundalah shalat sampai matahari itu benar-benar terbit.
(HR Muslim nomor 829)
Nabi ﷺ bersabda :
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barang siapa lupa shalat atau ketiduran karenanya, maka kafaratnya adalah menunaikannya disaat ingat."
(HR Muslim nomor 684)
JAWABAN:✍️✍️
1)Ustadz Abdullah Sidiq I ..
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Silahkan tetap shalat subuh meski bersamaan dengan terbitnya matahari.
Dalam memahami hadits yang kontradiksi begini , harus melalui penjelasan ulama. Disatu sisi Nabi memerintahkan shalat kapanpun saat teringat sadar , tapi disisi lain melarang shalat di 5 waktu tertentu. Berarti dalam hal ini setidaknya ada salah satu dalil yang perlu ditafsirkan.
Rasulullah bersabda:
بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ سَأَلْتِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ بِالْإِسْلَامِ مِنْ قَوْمِهِمْ فَشَغَلُونِي عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَهُمَا هَاتَانِ
Wahai binti Abu Umayyah, kamu tadi menanyakan tentang 2 raka'at setelah Ashar. Sesungguhnya saya telah didatangi oleh beberapa orang dari Bani Abdul Qais dengan menyatakan keIslaman kaumnya hingga mereka menyibukkanku untuk menunaikan 2 raka'at setelah Zhuhur, maka 2 raka'at ini sebagai penggantinya.
(HR Muslim nomor 834)
Qais berkata :
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي فَقَالَ مَهْلًا يَا قَيْسُ أَصَلَاتَانِ مَعًا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قَالَ فَلَا إِذَنْ
Rasulullah ﷺ keluar lalu iqamah dikumandangkan, aku kemudian salat Subuh bersama beliau. Setelah itu Nabi ﷺ berlalu dan mendapatiku sedang salat, maka beliau pun bersabda, "Wahai Qais tunggu! Apakah engkau mengerjakan 2 shalat bersama kami?"
aku lalu menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum mengerjakan dua rakaat sebelum fajar, "
beliau bersabda, "Kalau begitu silakan.
(HR Tirmidzi nomor 422)
Dengan melihat 2 hadits ini, jika ternyata shalat sunah yang ada sebabnya diwaktu terlarang saja masih diperbolehkan , berarti shalat fardhu lebih dibolehkan lagi.
Berarti disini yang dilarang dalam hadits tersebut hanyalah berlaku untuk shalat sunah Mutlaq saja.
✍️✍️
Imam Nawawi berkata :
بَاب الْأَوْقَات الَّتِي نُهِيَ عَنْ الصَّلَاة فِيهَا فِي أَحَادِيث الْبَاب نَهْيه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاة بَعْد الْعَصْر حَتَّى تَغْرُب الشَّمْس ، وَبَعْد الصُّبْح حَتَّى تَطْلُع الشَّمْس ، وَبَعْد طُلُوعهَا حَتَّى تَرْتَفِع ، وَعِنْد اِسْتِوَائِهَا حَتَّى تَزُول ، وَعِنْد اِصْفِرَارهَا حَتَّى تَغْرُب . وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّة عَلَى كَرَاهَة صَلَاة لَا سَبَب لَهَا فِي هَذِهِ الْأَوْقَات ، وَاتَّفَقُوا عَلَى جَوَاز الْفَرَائِض الْمُؤَدَّاة فِيهَا ، وَاخْتَلَفُوا فِي النَّوَافِل الَّتِي لَهَا سَبَب كَصَلَاةِ تَحِيَّة الْمَسْجِد . وَسُجُود التِّلَاوَة وَالشُّكْر وَصَلَاة الْعِيد وَالْكُسُوف وَفِي صَلَاة الْجِنَازَة وَقَضَاء الْفَوَائِت ، وَمَذْهَب الشَّافِعِيّ وَطَائِفَة جَوَاز ذَلِكَ كُلّه بِلَا كَرَاهَة . وَمَذْهَب أَبِي حَنِيفَة وَآخَرِينَ أَنَّهُ دَاخِل فِي النَّهْي لِعُمُومِ الْأَحَادِيث . وَاحْتَجَّ الشَّافِعِيّ وَمُوَافِقُوهُ بِأَنَّهُ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى سُنَّة الظُّهْر بَعْد الْعَصْر.
Bab: Waktu waktu Terlarang untuk shalat
Hadits-hadits yang ada di dalam bab ini, menerangkan larangan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk melakukan shalat :
- 1. Setelah waktu Ashar hingga terbenam matahari
- 2. Setelah waktu subuh hingga terbit matahari,
- 3. Setelah terbit matahari hingga posisi matahari sudah mulai naik,
- 4. Pada saat matahari berada di tengah-tengah hingga tergelincir ke arah barat,
- 5. Pada saat matahari berwarna kekuning kuningan hingga terbenam dengan sempuna.
Para ulama sepakat bahwa hukumnya makruh melakukan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab pada waktu-waktu tersebut.
Para ulama sepakat tentang diperbolehkannya melakukan shalat fardhu ketika itu.
Meskipun demikian, mereka berselisih pendapat tentang shalat sunnah yang memiliki sebab, seperti shalat Tahiyatul Masjid, sujud Tilawah, sujud syukur, shalat Id (hari raya), shalat Kusuf (gerhana), shalat jenazah, mengqadha shalat yang terlewatkan.
Menurut madzhab Syafi'i dan beberapa ulama lainnya, hukumnya boleh dan tidak makruh. Sedangkan madzhab Abu Hanifah dan yang lainnya berpendapat bahwa shalat tersebut termasuk kategori yang dilarang karena hadits bersifat umum. Imam Syafi'i dan orang yang sependapat dengannya berargumen bahwa terdapat hadits yang menerangkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengqadha shalat sunnah Zhuhur setelah shalat Ashar.
(Minhaj Syarah shahih Muslim VI / 431)
Wallahu alam bishowab
Semoga bermanfa'at dan berkah ilmu ny sahabat Fillah @semua orang 🌹
Tags GRUP MIFAHSubscribe Our Newsletter
0 Comment
Posting Komentar