Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (83)
BAB : " Surah Alqur'an yg di Mansukh tentang hukum zina yg hukum ny tetap ada "
PERTANYAAN:🌷✍️
1)Teh Rina Leriyani I ..
Assalamualaikum warahmatullahi wabaraktuh
Sudah kita ketahui bersama bahwa ada ayat Alquran yang lafadznya masih ada tapi hukumnya sudah tidak ada , karena di mansukh,salah satu contohnya ada dalam surat An nisa ayat 15
Pertanyaannya🙏
Apa benar katanya ada yang sebaliknya, lafadznya sudah tidak ada tapi hukumnya masih ada ....⁉️
Mohon pencerahannya ustadz/ah dan teman teman @semua orang 😊🙏
JAWABAN:🗒️✍️
1) Ustadz Abdullah Sidiq I ...
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Benar.
Ada ayat Alquran yang lafadznya dihapus tetapi hukumnya masih ada dan berlaku.
Ayat tersebut adalah ayat tentang hukum rajam bagi orang yang sudah menikah dan berzina , dan dulunya ayat tersebut terletak pada Surat Al ahzab , bunyi ayatnya adalah:
(الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة)
Meskipun kemudian lafadznya tidak ditulis lagi, akan tetapi pelaksanaan Rajam terus berjalan di masa Rasulullah, Abu Bakar, umar bin Khaththab dan generasi selanjutnya.
Jadi Hukum Rajam yang berlaku dalam syariat islam ini , masih berdasarkan Kitabullah Al-Qur'an.
🗒️✍️✍️🌷
Umar bin Khaththab berkata :
إِيَّاكُمْ أَنْ تَهْلِكُوا عَنْ آيَةِ الرَّجْمِ، أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ: لَا نَجْدُ حَدَّيْنِ فِي كِتَابِ اللَّهِ، فَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْلَا أَنْ يَقُولَ النَّاسُ زَادَ عُمَرُ فِي كِتَابِ اللَّهِ لَكَتَبْتُهَا: (الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا أَلْبَتَّةَ) ، فَإِنَّا قَدْ قَرَأْنَاهَا
Hati-hatilah kalian, jangan sampai binasa karena meninggalkan ayat rajam dan jangan sampai ada seseorang yang mengatakan, ''Kami tidak menemukan hukuman rajam di dalam Kitabullah'.
Sesungguhnya Rasulullah telah menjalankan hukuman rajam, demikian pula kami.
Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya tidak khawatir nanti orang-orang akan mengatakan bahwa Umar telah menambahi Kitabullah, niscaya aku menulisnya, yaitu ayat:
(Orang tua lelaki yang telah menikah dan wanita yang telah menikah apabila keduanya berzina, maka rajamlah keduanya dengan sungguh sungguh).
karena sesungguhnya kami pernah membaca ayat tersebut.
(HR Imam Syafii nomor 797)
Umar bin Al Khaththab berkata :
رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمَ أَبُو بَكْرٍ وَرَجَمْتُ وَلَوْلَا أَنِّي أَكْرَهُ أَنْ أَزِيدَ فِي كِتَابِ اللَّهِ لَكَتَبْتُهُ فِي الْمُصْحَفِ فَإِنِّي قَدْ خَشِيتُ أَنْ تَجِيءَ أَقْوَامٌ فَلَا يَجِدُونَهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَكْفُرُونَ بِهِ
Rasulullah ﷺ melakukan hukum rajam, Abu Abu Bakr juga melakukan hukum rajam dan aku juga melakukannya, seandainya bukan karena aku tidak menyukai menambah di dalam kitabullah, niscaya aku akan menulisnya di Mushaf. Karena sesungguhnya aku khawatir akan datang sekelompok orang namun mereka tidak mendapatinya di dalam kitabullah, lalu mereka mengingkarinya.
(HR Tirmidzi nomor 1431)
Ubay bin Ka’ab berkata :
كانت سورة الأحزاب توازي سورة البقرة فكان فيها ( الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة)
Dahulu surat Al-Ahzab menyamai surat Al-Baqarah, dan di dalamnya terdapat ayat :
(Orang tua laki-laki dan orang tua wanita apabila berzina, maka rajamlah mereka berdua dengan sungguh-sungguh)
(HR. Ibnu Hibban nomor 4428)
Abu Hurairah berkata:
إِنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَعْرَابِ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْشُدُكَ اللَّهَ إِلَّا قَضَيْتَ لِي بِكِتَابِ اللَّهِ فَقَالَ الْخَصْمُ الْآخَرُ وَهُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ نَعَمْ فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ وَأْذَنْ لِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ قَالَ إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ وَإِنِّي أُخْبِرْتُ أَنَّ عَلَى ابْنِي الرَّجْمَ فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَوَلِيدَةٍ فَسَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّمَا عَلَى ابْنِي جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا الرَّجْمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ اغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا قَالَ فَغَدَا عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ فَأَمَرَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَتْ
Ada seorang warga Arab datang kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku bersumpah atas nama Allah kepadamu, bahwa engkau tidak memutuskan perkara diantara kami melainkan dengan kitab Allah.
Lalu lawan yang tutur katanya lebih baik dari padanya berkata, "Dia benar, putuskan perkara diantara kami dengan kitab Allah dan perkenankanlah untukku."
Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Katakan." Seorang warga Arab berkata, "Sesungguhnya anakku adalah buruh yang bekerja pada orang ini lalu dia berzina dengan istrinya maka aku diberitahu bahwa anakku harus dirajam.Kemudian aku tebus anakku dengan 100 ekor kambing dan seorang budak wanita kemudian aku bertanya kepada ahli ilmu lalu mereka memberitahu aku bahwa atas anakku cukup dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun sedangkan untuk istri orang ini dirajam."
Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan putuskan buat kalian berdua dengan menggunakan kitab Allah.
Adapun seorang budak dan kambing seharusnya dikembalikan dan untuk anakmu dikenakan hukum cambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.
Adapun kamu, wahai Unais, besok pagi datangilah istri orang ini. Jika dia mengaku maka rajamlah."
Kemudian Unais mendatangi wanita itu dan dia mengakuinya. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar wanita itu dirajam.
(HR Bukhari nomor 2724 )
🗒️✍️✍️✍️🌷
Imam Nawawi berkata:
قَوْلُهُ (فَكَانَ مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا) أَرَادَ بِآيَةِ الرَّجْمِ الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا أَلْبَتَّةَ وَهَذَا مِمَّا نُسِخَ لَفْظُهُ وَبَقِيَ حُكْمُهُ وَقَدْ وَقَعَ نَسْخُ حُكْمٍ دُونَ اللَّفْظِ وَقَدْ وَقَعَ نَسْخُهُمَا جَمِيعًا فَمَا نُسِخَ لَفْظُهُ لَيْسَ لَهُ حُكْمُ الْقُرْآنِ فِي تَحْرِيمِهِ عَلَى الْجُنُبِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَفِي تَرْكِ الصَّحَابَةِ كِتَابَةَ هَذِهِ الْآيَةِ دَلَالَةٌ ظَاهِرَةٌ أَنَّ الْمَنْسُوخَ لَا يُكْتَبُ فِي الْمُصْحَفِ وَفِي إِعْلَانِ عُمَرَ بِالرَّجْمِ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَسُكُوتِ الصَّحَابَةِ وَغَيْرِهِمْ مِنَ الْحَاضِرِينَ عَنْ مُخَالَفَتِهِ بِالْإِنْكَارِ دَلِيلٌ عَلَى ثُبُوتِ الرَّجْمِ.
Lafadz hadits :
(Dan di antara yang diturunkan kepada beliau itu adalah ayat tentang rajam. Kami telah membacanya, memahaminya serta mengerti ayat tersebut.)
Yang dimaksud dengan ayat rajam ini adalah ayat yang berbunyi :
الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا أَلْبَتَّةَ
(Seorang laki-laki tua dan wanita tua jika berzina maka rajamlah keduanya dengan sungguh sungguh)
Ayat ini termasuk ayat yang dihapus teksnya dan hukumnya masih berlaku.
Ada juga ayat yang dihapus hukumnya dan ditetapkan teksnya dan ada juga ayat yang teks dan hukumnya dihapus.
Ayat yang teksnya telah dihapus berarti tidak memiliki hukum ayat Al-Qur'an dalam hal keharamannya atas orang yang junub dan lainnya.
Sahabat tidak pernah menuliskan ayat tersebut, ini menunjukkan bahwa ayat yang telah dihapus teksnya itu tidak boleh ditulis di mushaf. Pengumuman Umar bin Al-Khaththab tentang hukum rajam dari atas mimbar dan diamnya Sahabat menjadi dalil berlakunya hukuman rajam ini.
(Minhaj Syarah shahih Muslim XI / 191)
🗒️✍️✍️✍️✍️🌷
PERTANYAAN:
2)Thy Rina leriyani
🙋♀️Apa alasan dan hikmah penghapusan lafadz tersebut ..........⁉️
JAWABAN:🗒️✍️✍️
2) Ustadz Abdullah sidiq I...
Rina Leriyani I
👉Ayat rajam adalah ayat keras✍️ , yang memang tidak dimasyhurkan sebagaimana ayat lain. Selain itu , sebagai uji kadar ketaatan terhadap dalil dzanni (hadits) , apakah ketika Rasulullah mempraktekkan rajam, hukum tersebut tetap akan segera dilaksanakan umat ini?
meskipun tidak lagi ditulis dalam Alquran.
Alhafidz Jalaluddin Suyuthi berkata:
الضَّرْبُ الثَّالِثُ: مَا نُسِخَ تِلَاوَتُهُ دُونَ حُكْمِهِ.
وَقَدْ أَوْرَدَ بَعْضُهُمْ فِيهِ سُؤَالًا وَهُوَ مَا الْحِكْمَةُ فِي رَفْعِ التِّلَاوَةِ مَعَ بَقَاءِ الْحُكْمِ وَهَلَّا بَقِيَتِ التِّلَاوَةُ لِيَجْتَمِعَ الْعَمَلُ بِحُكْمِهَا وَثَوَابِ تِلَاوَتِهَا وَأَجَابَ صَاحِبُ الْفُنُونِ: بِأَنَّ ذَلِكَ لِيَظْهَرَ بِهِ مِقْدَارُ طَاعَةِ هَذِهِ الْأُمَّةِ فِي الْمُسَارَعَةِ إِلَى بَذْلِ النُّفُوسِ بِطَرِيقِ الظَّنِّ مِنْ غَيْرِ اسْتِفْصَالٍ لِطَلَبِ طَرِيقٍ مَقْطُوعٍ بِهِ فَيُسْرِعُونَ بِأَيْسَرِ شَيْءٍ كَمَا سَارَعَ الْخَلِيلُ إِلَى ذَبْحِ وَلَدِهِ بِمَنَامٍ وَالْمَنَامُ أَدْنَى طَرِيقِ الْوَحْيِ وَأَمْثِلَةُ هَذَا الضَّرْبِ كَثِيرَةٌ. قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: لَا يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ: قَدْ أَخَذْتُ الْقُرْآنَ كُلَّهُ وَمَا يُدْرِيهِ مَا كُلُّهُ قَدْ ذَهَبَ مِنْهُ قُرْآنٌ كَثِيرٌ وَلَكِنْ لِيَقُلْ قَدْ أَخَذْتُ مِنْهُ مَا ظَهَرَ وَقَالَ: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ عَنِ ابْنِ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ سُورَةُ الْأَحْزَابِ تُقْرَأُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِائَتَيْ آيَةٍ فَلَمَّا كَتَبَ عُثْمَانُ الْمَصَاحِفَ لَمْ يُقَدَّرْ مِنْهَا إِلَّا عَلَى مَا هُوَ الْآنَ. وَقَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنِ الْمُبَارَكِ بْنِ فَضَالَةَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجُودِ عن زز بْنِ حُبَيْشٍ قَالَ: قَالَ لِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ كَأَيٍّ تَعُدُّ سُورَةَ الْأَحْزَابِ قُلْتُ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ آيَةً أَوْ ثَلَاثَةً وَسَبْعِينَ آيَةً قَالَ إِنْ كَانَتْ لَتَعْدِلُ سُورَةَ الْبَقَرَةِ وَإِنْ كُنَّا لَنَقْرَأُ فِيهَا آيَةَ الرَّجْمِ قُلْتُ وَمَا آيَةُ الرجم قال: " إذا زنا الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ فَارْجُمُوهُمَا أَلْبَتَّةَ نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ."
✅ Jenis Nasakh ketiga :
Dihapus bacaannya, tetapi tidak dengan hukumnya.
Ada beberapa orang yang bertanya, apakah hikmah dari dihapusnya bacaan, sedangkan hukumnya tetap. Mengapa tidak ditetapkan saja bacaannya agar dapat pahala mengerjakan dan pahala membacanya?
Pengarang kitab al-Funun berkata :
Hal itu dimaksudkan agar tampak jelas kadar ketaatan umat ini dalam bersegera untuk menyerahkan diri melaksanakan perintah itu melalui jalur yang bersifat dzann, tanpa harus mencari detail jalur yang pasti (qath’i).
Kemudian mereka bersegera melaksanakannya sebagaimana Ibrahim bersegera menyembelih anaknya dengan berdasarkan mimpi. Sedangkan mimpi adalah derajat wahyu yang paling rendah. Terdapat banyak contoh pada bagian ini.”
Abu Ubaid berkata: ‘Isma’il bin Ibrahim bercerita kepada kami dari Ayyub dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa dia berkata :
Janganlah seseorang di antara kalian berkata, ‘Aku telah mengambil semua AlQur’an,’ padahal dia tidak mengetahui apakah keseluruhan Al-Qur’an itu. Banyak yang telah dihapus dari Al-Qur’an. Tetapi hendaklah dia berkata, ‘Aku telah mengambil yang jelas darinya.’”
Dia juga berkata, “Ibnu Abi Maryam bercerita kepada kami dari Ibnu Lahi’ah dari Abul Aswad dari Urwah bin Zubair dari Aisyah bahwa dia berkata, ‘Surat al-Ahzab itu dibaca pada masa Rasulullah 200 ayat. Ketika Utsman menulis Mushaf, dia tidak menulisnya kecuali seperti yang ada sekarang.’”
Dia juga berkata, “Isma’il bin Ja’far bercerita kepada kami dari al-Mubarak bin Fadhalah dari ‘Ashim bin Abin Nujud dari Zirrin bin Hubaisy bahwa dia berkata:
Ubay bin Ka’ab bercerita kepadaku, ‘Seberapa banyak kamu menghitung surat al-Ahzab?’
Aku berkata, ‘72 ayat atau 73 ayat.’
Dia berkata, ‘Dahulu surat ini sama dengan surat al-Baqarah. Dan dahulu kami membaca ayat rajam di dalamnya.’
Aku berkata, ‘Apakah ayat rajam itu?’
Ubay bin Ka’ab menjawab:
إذا زنا الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ فَارْجُمُوهُمَا أَلْبَتَّةَ نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki dewasa dan perempuan dewasa jika keduanya berzina maka rajamlah mereka berdua sebagai hukuman dari Allah. Dan Allah adalah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.’”
(Al Itqan Fi ulumil Qur'an lll / 81 - 82)
🗒️✍️✍️✍️✍️✍️🌷
👉Kemudian Alhafidz Jalaluddin Suyuthi juga berkata :
قَالَ ابْنُ حَجَرٍ فِي شَرْحِ الْمِنْهَاجِ فَيُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ السَّبَبُ فِي نَسْخِ تِلَاوَتِهَا لِكَوْنِ الْعَمَلِ عَلَى غَيْرِ الظَّاهِرِ مِنْ عُمُومِهَا قُلْتُ: وَخَطَرَ لِي فِي ذَلِكَ نُكْتَةٌ حَسَنَةٌ وَهُوَ أَنَّ سَبَبَهُ التَّخْفِيفُ عَلَى الْأُمَّةِ بِعَدَمِ اشْتِهَارِ تِلَاوَتِهَا وَكِتَابَتِهَا فِي الْمُصْحَفِ وَإِنْ كَانَ حُكْمُهَا بَاقِيًا لِأَنَّهُ أَثْقَلُ الْأَحْكَامِ وَأَشَدُّهَا، وَأَغْلَظُ الْحُدُودِ وَفِيهِ الْإِشَارَةُ إِلَى نَدْبِ السَّتْرِ. وَأَخْرَجَ النَّسَائِيُّ: أَنَّ مَرْوَانَ بْنَ الْحَكَمِ قَالَ لِزَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَلَا تَكْتُبُهَا فِي الْمُصْحَفِ؟ قَالَ: أَلَا تَرَى أَنَّ الشَّابَّيْنِ الثَّيِّبَيْنِ يُرْجَمَانِ وَلَقَدْ ذَكَرْنَا ذَلِكَ فَقَالَ عُمَرُ: أَنَا أَكْفِيكُمْ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اكْتُبْ لِي آيَةَ الرَّجْمِ قَالَ: لَا تَسْتَطِيعُ قَوْلُهُ: "اكْتُبْ لِي" أَيْ ائْذَنْ لِي فِي كِتَابَتِهَا أَوْ مَكِّنِّي مِنْ ذَلِكَ.
Ibnu Hajar haitamiy berkata di dalam kitab Syarhul Minhaj :
Dari riwayat ini dapat diambil sebuah faedah tentang sebab penghapusan bacaannya, yaitu bahwa yang diamalkan berbeda dengan keumuman zahirnya”.
Aku Katakan , “Terlintas dalam pikiranku suatu rahasia yang baik. Yaitu bahwa sebabnya adalah memberikan keringanan terhadap umat ini dengan tidak menjadikannya masyhur dan tidak menulisnya pada mushaf, walaupun hukumnya tetap. Karena rajam adalah hukuman yang paling berat dan paling keras. Pada hal itu terdapat isyarat kepada anjuran untuk menutupi aib.”
Nasa’i meriwayatkan bahwa Marwan bin Hakam berkata kepada Zaid bin Tsabit, “Mengapa kamu tidak menulisnya pada mushaf?”
Dia berkata, “Tidakkah kamu melihat bahwa dua orang pemuda yang sudah muhshan itu dirajam?
Kami telah menyebutkan hal itu , Maka Umar berkata, “Aku telah membuat kalian cukup.”
lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, tuliskan ayat itu kepadaku"
Maka Rasulullah bersabda, “Aku tidak bisa.”
Maksudnya meminta izin penulisan ayat tersebut
((Al Itqan Fi ulumil Qur'an lll / 86 - 87)
🗒️✍️✍️✍️✍️✍️✍️🌷
PERTANYAAN:
3) 🧕Teh Rina leriyani ...
Ma syaa Allah berarti Rosul sendiri yg mengatakan .....⁉️
JAWABAN:✍️🌷
3)Ustadz Abdullah sidiq I...
Rina Leriyani I
👉Iya ... dari itu dikatakan kejadian tersebut semasa Nabi masih hidup.
Alhafidz Ibnu Hajar berkata:
ويؤيد ذلك ما ثبت عن جماعة من الصحابة من ذكر أشياء نزلت من القرآن فنسخت تلاوتها وبقي حكمها أو لم يبق مثل حديث عمر " الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة " وحديث أنس في قصة القراء الذين قتلوا في بئر معونة ، قال : فأنزل الله فيهم قرآنا " بلغوا عنا قومنا أنا لقد لقينا ربنا " وحديث أبي بن كعب " كانت الأحزاب قدر البقرة " وحديث حذيفة ما يقرءون ربعها يعني " براءة " ، وكلها أحاديث صحيحة . وقد أخرج ابن الضريس من حديث ابن عمر أنه " كان يكره أن يقول الرجل قرأت القرآن كله ، ويقول : إن منه قرآنا قد رفع " وليس في شيء من ذلك ما يعارض حديث الباب ، لأن جميع ذلك مما نسخت تلاوته في حياة النبي صلى الله عليه وسلم .
Pendapat ini dikuatkan keterangan dari sejumlah sahabat yang menyebutkan berbagai masalah dari Alquran yang dihapus bacaannya tetapi hukumnya tetap berlaku, seperti pada hadits Umar :
(Laki laki tua dan perempuan tua apabila berzina, maka rajamlah keduanya).
Dan Hadits Anas tentang kisah qurra' yang terbunuh di sumur Ma'unah. Dia berkata :
(Allah menurunkan Al Qur'an berkenaan dengan mereka, "sampaikanlah keadaan kami kepada kaum kami, sungguh kami telah mendapatkan Tuhan kami").
Dan Hadits Ubay bin Ka'ab bahwa dahulu Qs Al Ahzab sama panjangnya dengan surah Qs Al Baqarah.
Dan Hadits Hudzaifah bahwa mereka tidak membaca seperempatnya, yakni surah Al Baraa'ah.
Kesemuanya ini adalah hadits-hadits shahih.
Ibnu Adh-Dhurais meriwayatkan dari hadits Ibnu Umar bahwa dia tidak menyukai seseorang berkata, "Aku telah membaca Al Qur'an seluruhnya."
Dia berkata, "sesungguhnya sebagian Al Qur'an telah diangkat."
Namun, tidak ada satupun keterangan ini yang menentang hadits pada bab di atas, karena semuanya adalah hal-hal yang telah dihapus bacaan ayatnya di masa hidup Nabi.
(Fathul bari syarah shahih Bukhari VIII / 683)
Allahu Alam bishowab,baca teliti ,fahami,pelan pelan ,semoga berkah ilmu nya sahabat Fillah@Semua orang🌷💚🙏🗒️✍️
(Daftarkan Email untuk dapatkan pemberitahuan Artikel pertanyaan terbaru)
Tags
GRUP MIFAH
Subscribe Our Newsletter
0 Comment
Posting Komentar