Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (85)
Bab: "HUKUM SUNAT BAGI BAYI PEREMPUAN"
PERTANYAAN
Ty Umrih Fatichatun
Assalamualaikum...santun sore Ustadz/Ustadzah, sahabat semoga sehat semuanya ya...
Izin tanya nih...🙏☺️
🤱
"Adakah perintah Islam tentang SUNAT untuk BAYI PEREMPUAN ?
mengingat selama ini dimasyarakat terbiasa menyunat bayi perempuan beberapa hari setelah kelahirannya, namun belakangan Rumah sakit2 juga melarangnya...
Jadi bagaimana pandangan Islam tentang sunat bagi bayi perempuan ?
Untuk Muallaf laki2 wajib khitan,tapi muallaf perempuan tidak khitan. Atau dari pandangan MEDIS ?
📒JAWABAN .✍️
1. Ustad Abdullah sidiq I
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Hukum Khitan pada lelaki dan perempuan , terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
✅ ada yang mewajibkan bagi keduanya
✅ ada yang mensunahkan bagi keduanya
✅ ada yang mewajibkan bagi lelaki dan mensunahkan bagi perempuan.
Waktu khitan dianjurkan saat anak masih kecil tapi boleh saja ketika sudah menjelang baligh.
Imam Nawawi berkata:
(فَرْعٌ) الْخِتَانُ وَاجِبٌ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ كَثِيرُونَ مِنْ السَّلَفِ كَذَا حَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ وَمِمَّنْ أَوْجَبَهُ أَحْمَدُ وَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ سُنَّةٌ فِي حَقِّ الْجَمِيعِ وَحَكَاهُ الرَّافِعِيُّ وَجْهًا لَنَا: وَحَكَى وَجْهًا ثَالِثًا أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الرَّجُلِ وَسُنَّةٌ فِي الْمَرْأَةِ.
Cabang Masalah:
Khitan wajib bagi lelaki dan perempuan bagi kami Inilah pendapat yang dikemukakan oleh mayoritas salaf Seperti ini yang dikemukakan oleh Al Khaththabi. Diantara yang juga mewajibkannya adalah lmam Ahmad.
Sementara itu Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat hukumnya sunah untuk lelaki dan perempuan.
Ar-Rafii meriwayatkan pendapat yang menguatkan pandangan kami, ia juga menyebutkan pendapat ketiga , yang Menyatakan khitan wajib bagi lelaki dan sunah bagi perempuan.
(Majmu' Syarah Muhadzdzab l / 300)
Imam Nawawi berkata:
وَاعْلَمْ أَنَّ هَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ مِنْ أَنَّهُ يَجُوزُ خِتَانُهُ فِي الصِّغَرِ وَلَا يَجِبُ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ هُوَ الْمَذْهَبُ الصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ الَّذِي قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ: وفي السمألة وجه أن يَجِبُ عَلَى الْوَلِيِّ خِتَانُهُ فِي الصِّغَرِ لِأَنَّهُ مِنْ مَصَالِحِهِ فَوَجَبَ حَكَاهُ صَاحِبُ الْبَيَانِ عَنْ حكاية القاضى ابي الفتوح عن الصيد لاني وَأَبِي سُلَيْمَانَ قَالَ وَقَالَ سَائِرُ أَصْحَابِنَا لَا يَجِبُ.
Ketahuilah, pendapat yang kami kemukakan yang menyebutkan bolehnya khitan dilakukan saat masih kecil , itu tidak wajib tapi hanya dianjurkan. itulah madzhab yang kuat dan masyhur yang dipastikan oleh jumhur.
Dalam hal ini ada pendapat lain pihak yang bertanggung jawab wajib mengkhitan anak saat masih kecil karena itu termasuk maslahatnya.
Penulis Al Bayan menuturkanya dari Qadhi Abu Futuh dari Ash Shaidalami dan Abu Sulaiman.
Namun para ulama Syafi'iyyah berpendapat mengkhitankan saat masih kecil adalah tidak wajib.
(Majmu' Syarah Muhadzdzab l / 303)
📒JAWABAN✍️
2. akhy Ana Bisbah
بسم الله الرحمن الرحيم 🤲🏻
السلام اليكم ورحمة الله وبركاته
Para ulama menjelaskan bahwa cara khitan untuk wanita yakni dengan memotong bagian kulit yang mengelilingi bagian yang berbentuk seperti jengger ayam yang terletak di atas tempat keluarnya air seni. Biasa kita menyebutnya klitoris. [1]
Yang benar adalah tidak memotong seluruhnya, namun hanya sebagian kecil saja. Bahkan lebih baik hanya dengan menggoresnya. [2]
لاَ تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْل
“Jangan berlebihan dalam mengkhitan, karena akan lebih nikmat (ketika berhubungan seksual) dan lebih disukai suami.” (HR Abu Dawud)
Hukumnya
Ulama berbeda pendapat tentang hukum berkhitan bagi wanita, [3] menurut jumhur ulama yakni kalangan Hanafiyah, Malikiyyah dan sebagian Hanabilah ‘hukumnya sunnah. Berkata al imam Ibnu Abidin al Hanafi :
الختان سنة للرجال، من جملة الفطرة، لا يمكن تركها، وهي مكرمة في حق النساء أيضًا
"Khitan itu bagian dari kesunnahan untuk laki-laki karena termasuk dari fitrah tidak boleh untuk ditinggalkan. Dan khitan adalah kehormatan (anjuran) bagi perempuan." [4]
Al Khattab al Maliki berkata :
والخفاض في النساء مكرمة
"Khitan bagi perempuan adalah kehormatan (dianjurkan)." [5]
Sedangkan kalangan Syafi’iyyah dan mayoritas ulama Hanabilah berpendapat hukumnya adalah wajib. Berkata imam Nawawi rahimahullah :
الختان واجب على الرجال والنساء عندنا، وبه قال كثيرون من السلف
"Khitan itu wajib atas laki-laki dan perempuan menurut madzhab kami, dan ini juga pendapat kebanyakan dari kalangan salaf." [6]
Dalil para ulama yang mewajibkan diantaranya adalah hadits berikut ini :
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
"Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud)
Sedangkan kalangan yang berpendapat bahwa khitan hukumnya tidak sampai derajat wajib tetapi sunnah saja adalah hadits berikut ini :
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
" Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita." (HR. Baihaqi)
Apakah khitan bagi wanita membahayakan kesehatan ?
Khitan pada perempuan sudah dipraktekkan sejak dulu hingga sekarang oleh berbagai bangsa. Dan ternyata ada perbedaan mendasar dari khitan yang dituntunkan oleh Islam dengan khitan yang dipraktekkan sebagian orang.
Bahkan sebagian praktek khitan perempuan ada yang dengan memotong sebagian besar bahkan semua klitoris wanita, seperti itulah yang dilarang dan berbahaya.
Sedangkan dalam Islam tidak demikian, Apa yang dilakukan berlebihan tidak dapat dipungkiri pasti membahayakan, termasuk masalah khitan bagi perempuan.
Dalam syariat Islam pemotongan tidak boleh berlebihan, hanya sekedar penorehan pada organ vital atau bahkan hanya dengan membuang selaput yang menutupi klitoris. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam :
إذا خفضت أَشِمِّي ولا تَنْهَكِي فإنه أحظى للزوج وأسرى للوجه
“Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.” (HR. Thabrani)
Khitan hukumnya terlarang bila membahayakan. Sebagaimana ini difatwakan oleh para ulama kontemporer. Khitan terhadap perempuan harus dilakukan oleh pihak yang ahli agar tidak memudharatkan.
Sebagian ulama mengatakan jika klitoris seorang wanita pendek maka tidak perlu dikhitan, namun jika panjang sebaiknya dikhitan untuk menstabilkan dorongan libidonya. Demikian.
Wallahu a’lam.
______
1. Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/28)
2. Tuhfatul Mauduud bi Ahkaamil Mauluud hal 192.
3. Al Ikhtiyar (4-167), As-syarhu As shaghir (2/151) Al-Majmu’ asy Syarhul Muhadzdzab (1/300), al Muntaqa (7/232), Kasysyf Al Qanna’ (1/80) al Insyaf (1/123)
4. Hasyiah Ibnu Abidin, (6/371).
5. Mawahib al Jalil (3/259)
6. Majmu' Syarh al Muhadzdzab (1/349).
Semoga bermanfaat untuk semua...
Subscribe Our Newsletter
0 Comment
Posting Komentar